Rabu, 20 Maret 2013

tugas 2 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17



Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kratein yang artinya kekuasaan dan demos yang artinya rakyat, jadi dapat didefinisikan demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Di dalam konsep demokrasi, kekuasaan berarti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat sebagai warga negara.

Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a)      Pemerintahan Monarki
Terdiri dari monarki absolute, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
b)      Pemerintahan Republik
Yang berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat

Di dalam pemerintahan negara terdapat 3 cabang kekuasaan, yaitu :
-          Kekuasaan legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang, dijalankan oleh parlemen
-          Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dijalankan oleh pemerintahan
-          Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi sistem pemerintahan, dijalankan oleh lembaga tinggi hokum negara

Pemahaman demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa hal berikut
a)      Menganut tiga sistem kepartaian, mulai dari multi partai, 2 partai, dan 1 partai
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c)       Adanya hubungan antar pemegang kekuasaan eksekutif dan legislative

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode-periode tersebut adalah :
-          Tahun 1945 sejak proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1965 disebut Orde Lama
-          Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut Orde Baru
-          Tahun 1998 sampai sekarang disebut Era Reformasi
Perbedaan periode didasarkan pada hakikat yang dihadapi masing-masing periode tersebut. Dalam periode lama yang dihadapi adalah ancaman fisik, pada periode baru dan reformasi yang dihadapi adalah tantangan-tantangan yang sering berubah sesuai perkembangan zaman.

A.      Periode Lama / Orde Lama
Untuk menghadapi ancaman-ancaman yang datang dari dalam maupun luar,langsung maupun tidak langsung, pemerintah bereaksi dengan beberapa hal. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat Nomor 29 Tahun 1954 untuk merealisasikan diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR).

B.      Periode Baru / Orde Baru dan Era Reformasi
Ancaman-ancaman yang dihadapi lebih berupa tantangan non fisik dan gejala sosial. Untuk mewujudkan rasa bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pemerintah membuat rumusan tujuan bela negara, yaitu bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Pada tahun 1973 dibuat Tap MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, yang di dalamnya berisi penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pada tahun 1982 terbit undang-undang pengganti UU tentang PPPR, yaitu UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dengan maksud untuk menyelenggarakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), yang diterapkan mulai dari TK sampai SMU, dan kemudian mahasiswa. Penegasan PPBN adalah terbitnya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya terdapat pasal 39 yang mengatur kurikulum pendidikan termasuk pendidikan kewarganegaraan. Yang menjelaskan maksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan antara negara dan warga negara, antar warga negara, dan PPBN, serta adanya pendidikan kewiraan bagi mahasiswa perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus ditingkatkan, agar mahasiswa selalu memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi untuk Republik Indonesia.


Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2001 

Minggu, 10 Maret 2013

tugas 1 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA 17


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus tidak boleh melupakan sejarah dari bangsa ini. Kita harus terus menjaga dan menghargai apa yang dimiliki dan telah kita dapat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan kita akan lebih bisa memahami peran kita sebagai warga negara yang baik dan benar. Dimana dari Pendidikan Kewarganegaraan ini didasarkan pada semua aspek, mulai Pancasila, UUD 1945, UU, norma yang berlaku, dsb. Sehingga dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan, maka kita bisa menempatkan diri sebagai warga negara Indonesia yang bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan hokum sebagai berikut
-         -  Pembukaan UUD 1945 alinea 2 dan 4 yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa tentang kemerdekaannya

-          - Pasal 27 (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

-          - Pasal 30 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

-          - Pasal 31 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pendidikan

-          - Tap MPR NOMOR IV/MPR/1999 tentang GBHN

-          - UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan keamanan NKRI

-          - UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

-          - Kepmendiknas No.232/U/2000 tentang pedoman penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan penilaian hasil belajar

-          - No. 45/U/2002 tentang Kurikulum inti Perguruan Tinggi menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yang wajib diberikan kepada setiap program studi maupun kelompok program studi

-          - Keputusan Ditjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006 yang memuat rambu-rambu pelaksaan MPK di perguruan tinggi


    TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah
-     Masyarakat Indonesia menjadi individu yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin
-     Berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan Pancasila
-     Memiliki wawasan nusantara  dan kesadaran bernegara
-     Membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air berasaskan kebudayaan dan filsafat Pancasila
   
Sumber                  (http://fkipunmas.blogspot.com/2012/04/pendidikan-kewarganegaraan-landasan-dan.html)


    PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup bersama di suatu wilayah dan memiliki kesamaan adat istiadat, budaya, sejarah serta membentuk satu kesatuan.


    PENGERTIAN NEGARA
    Negara adalah suatu wilayah yang berdaulat dan mempunyai kekuasaan tertinggi serta kesatuan politik yang sah yang ditaati rakyat.


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak warga negara adalah sebagai berikut
-          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 (1)
-          Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 (1),(2)
-          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 (1),(2)
-          Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
-          Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-          Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku, sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945

Sumber  (http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html)


Kewajiban warga negara adalah sebagai berikut
-          Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3) 
-          Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J ayat 1)
-          Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat 2)
-          Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-          Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)
-          Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
-          Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)
-          Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
-          Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)

Sumber  (http://arlanwidiantara.blogspot.com/2012/03/kewajiban-warga-negara-indonesia.html)






Rabu, 23 Januari 2013

tulisan 4 softskill ekonomi koperasi

IGNATIUS BAGAS WIBISONO

19211143 / 2EA17




JUMLAH IDEAL WIRAUSAHA DI INDONESIA ADALAH 4,76 JUTA ORANG



Pemerintah  mencatat jumlah penduduk yang berwirausaha saat ini baru mencapai angka 0,18% dari jumlah 2,38 juta penduduk Indonesia. Idealnya  dibutuhkan paling sedikit 2% dari 238 juta orang penduduk Indonesia atau sekitar 4,76 juta orang wirausaha baru dengan beragam profesi dan keahlian. Untuk itu, pemerintah  berkomitmen untuk mendukung program-program peningkatan kualitas dan kuantitas kewirausahaan di Indonesia, karena kewirausahaan menjadi salah satu pilar ekonomi nasional yang tangguh menhghadapi krisis ekonomi global sekaligus solusi mengurangi kemiskinan serta menyerap pengangguran.

Tahun 2011 angka pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai 6,5%, itu merupakan salah satu bukti keberhasilan UMKM dan koperasi yang dilandasi jiwa wirausaha. Hampir 98% para pelaku bisnis di Indonesia tergolong dalam kelompok UMKM, karena itulah kelompok usaha ini harus menjadi prioritas pembangunan nasional. Dengan demikian pemerintah berencana menggelar pelatihan wirausaha di 33 provinsi seluruh Indonesia, dengan target akan ada 40.000 wirausaha baru sukses yang merupakan program prioritas nasional.

Untuk meningkatkan kualitas wirausaha dan sektor UMKM dan koperasi, diadakan pendekatan pengembangan manajemen kewirausahaan, pendampingan, bimbingan konsultasi, pemasaran, teknologi, produksi, pengelolaan keuangan dan bimbingan desain dan kemasan. Dalam mengembangkan program wirausaha, kementerian terkait membuka kerjasama dengan Ciputra, Asian Productivity Organization (APO), ILO, Kadin, Apindo, PJI, IWAPI, HIPMI, Rhenald Kasali dan lainnya.

Pemerintah akan mengarahkan program wirausaha sebagai prioritas dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru  bagi dirinya sendiri dan orang lain, sehingga mampu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.


(Sumber : http://economy.okezone.com/read/2012/10/13/320/703503/idealnya-jumlah-wirausaha-di-indonesia-4-76-jt-orang)

tugas 4 softskill ekonomi koperasi

IGNATIUS BAGAS WIBISONO

19211143 / 2EA17




KOPERASI DAN UKM MENJADI PILAR UTAMA PEREKONOMIAN INDONESIA


Berbagai permasalahan terkait koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia telah melumpuhkan peranannya sebagai pilar ekonomi. Mulai dari keterbatasan dana, sistem perizinan yang sulit, dan minimnya sumber daya manusia yang berkualitas. Padahal, apabila menjadi prioritas dalam perekonomian, koperasi dan UKM akan mampu menekan pengangguran dan kemiskinan.


Data BPS tahun 2008 menyebutkan bahwa koperasi dan UKM merupakan populasi pelaku usaha yang sangat besar, mencapai 51,2 juta (99,98 persen) dari jumlah unit usaha,(49,8 juta) yang tersebar di seluruh wilayah di semua sektor usaha. Mampu menciptakan kesempatan kerja,mencapai 91,8 juta orang (97,33 persen) dari total kesempatan kerja. Dengan kontribusi dalam PDB nasional,mencapai Rp2.121,3 triliun (53,6 persen) dari total PDB. Sedangkan kontribusi ekspor mencapai Rp142,8 triliun (20 persen) dari total ekspor nonmigas dan investasi fisik koperasi dan UKM mencapai Rp462,01 triliun (46,9 persen).


Dengan peranan yang begitu besar, keberadaan koperasi dan UKM menjadi bagian penting dalam memperkokoh fundamental ekonomi. Keberadaan industri usaha yang padat tenaga kerja ini tidak akan mudah terpengaruh oleh gejolak ekonomi global. Hal itu tampak dari minimnya gejolak akibat krisis global yang melanda pada 2009. Dengan minimnya integrasi dan ketergantungan dalam global market, koperasi dan UKM mampu meredam fluktuasi yang terjadi.

Hal ini berarti menjelaskan bahwa koperasi dan UKM terbukti kokoh menjaga fundamental ekonomi bangsa. Untuk itu, langkah khusus guna menstimulus koperasi dan UKM diperlukan agar peranannya semakin dirasakan sebagai pilar perekonomian bangsa.

Beberapa hal yang dapat menjadi solusi untuk memperkokoh keberadaan koperasi dan UKM. 

-          - Membentuk suatu skema pendanaan bagi koperasi dan UKM sesuai kebutuhan (skema penjaminan kredit dan modal ventura).

-          - Membentuk klaster-klaster untuk mendorong produksi dan kinerja usaha menjadi lebih efisien dan berdaya saing tinggi.

-          - Melaksanakan pengembangan kemitraan dan jejaring usaha serta menciptakan semangat dan mentalitas kewirausahaan.


Dengan begitu peranan koperasi dan UKM dalam mendorong, dan mengembangkan perekonomian bangsa besar. Untuk itu, dukungan bagi kedua entitas bisnis harus terus diberikan secara berkesinambungan.





(Sumber : http://kampus.okezone.com/read/2010/07/14/367/352821/koperasi-dan-ukm-jadi-pilar-utama-perekonomian)

Kamis, 22 November 2012

tulisan 3 softskill ekonomi koperasi

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17




ZEN NOH, KOPERASI TERBESAR DI DUNIA

Koperasi Zen Noh berdiri pada 30 Maret 1972, merupakan hasil penggabungan dua sekunder koperasi pertanian level nasional, yaitu Zenkoren (ber­gerak dalam pengadaan kebutuhan pertanian) dan Zenhanren (bergerak di bidang pemasaran pro­duk pertanian). Kedua sekunder ko­perasi ini berdiri pada tahun 1948. Zen Noh Jepang merupakan koperasi terbesar dari 300 koperasi yang diranking ICA. Dengan perputaran omset mencapai 63.449 dolar AS, atau Rp 583,73 triliun per tahun.

Koperasi Pertanian Jepang
Para petani Jepang memiliki posisi yang luar biasa kuat baik dalam konste­lasi ekonomi ataupun politik di negaranya. Sudah menjadi pengetahuan umum, kalau berbagai komoditi pertanian yang dihasilkan petani­nya, jauh lebih mahal ketimbang komoditi sejenis di negara lain. Tetapi, pemerintah Jepang tidak bi­sa sembarangan mengimpor komoditi tersebut tanpa persetujuan petani. Jatuhnya menteri pertanian karena mengabaikan aspirasi peta­ni bukan hal yang aneh terjadi di Jepang. Kekuatan luar biasa dimiliki peta­ni Jepang, antara lain karena mereka solid berhimpun dalam koperasi pertanian. Hal ini ditunjukkan untuk menekan dan me­ngembangkan jaringan bisnis, karena para petani Jepang berhimpun dalam koperasi.
Zen Noh menghimpun 1.173 koperasi pertanian, 1.010 diantaranya merupakan primer koperasi pertanian. Sisanya merupakan sekunder koperasi pertanian tingkat provinsi dan federasi kope­rasi lain yang terkait dengan bidang pertanian dan peternakan. Hampir semua kebutuh­an petani Jepang dipenuhi melalui koperasi, seperti penga­daan berbagai peralatan pertanian, permodalan, pe­masaran produk pertanian, dan kebutuhan barang sehari-hari.
Koperasi pertanian Jepang bersama jaringannya menangani sektor pertanian dari hulu sampai hilir, termasuk sektor pendukungnya se­per­ti keuangan dan asuransi. Pada awalnya, tanaman pertanian yang menjadi perhatian adalah padi. Total produksi beras yang dihasilkan rata-rata mencapai 1,58 juta ton per tahun. Namun, pada perkembangan selanjutnya, koperasi juga mengarahkan petani untuk melakukan diversifikasi tanaman. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi over supply beras sehingga harganya jatuh. Koperasi selalu mengupayakan agar harga setiap komoditi di tingkat petani tetap tinggi sesuai dengan standar hidup di Jepang.

Strategi Kesejahteraan
Tingkat kesejahtera­an para petani tidak ketinggalan dengan masyarakat yang bekerja di sektor industri karena nilai tukar hasil pertanian dan barang produksi industri diusahakan setara di Jepang. Strategi tersebut, bukan tanpa risiko. Semula, Jepang memang bisa menerapkan kebijakan untuk mela­rang impor komoditi pertanian yang banyak dihasilkan petaninya, kendati harganya jauh lebih mahal di ban­ding pasar dunia. Namun, pada tahun 1993, Jepang dipaksa membuka keran impor, melalui Kese­pakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT). Berdasarkan kesepakatan itu, sejak tahun 1995 Jepang membuka impor beras, mes­kipun dibatasi hanya 4 persen dari kebutuhan beras dalam negeri. Memasuki tahun 2000, batasan itu diperbesar menjadi 4,8 persen.
Namun, Pemerintah Jepang te­tap melindungi petaninya, antara lain dengan menetapkan bea masuk cukup tinggi, disamping tetap memberikan subsidi pada input pertanian. Melalui koperasi, peta­ni Jepang mempunyai lobi yang kuat di pemerintahan. Bahkan di Partai Demokrat Libe­ral (LDP) yang merupakan partai besar, banyak orang koperasi yang berkiprah. Mereka mampu meyakinkan pemerintah, bahwa impor komoditi pertanian dalam jangka panjang akan menimbulkan ketergantung­an yang bisa berakibat fatal. Dalam jangka pendek, melindungi pertanian di dalam negeri juga terkait de­ngan stabilitas politik nasional.


Cinta Produk Dalam Negeri
Koperasi pertanian Jepang aktif melakukan kampanye yang mengu­sung tema “Produk Lokal untuk Kon­sumen Lokal”. Upaya untuk menjaga loyalitas penduduk Jepang pada produk pertanian dalam negeri ini, tidaklah semata-mata mengandalkan unsur emosional, tetapi juga rasional.
Kendati harganya relatif lebih tinggi, koperasi pertanian menjamin bahwa seluruh komoditi pertanian yang dihasilkan anggotanya, memenuhi standar higienis tinggi. De­ngan label bersistem barcode di setiap kemasan pertanian yang dibeli di toko koperasi, konsu­men dengan jelas mengetahui siapa petani yang menanam produk yang mereka beli. Oleh sebab itu, jika terjadi se­suatu, komplain lebih mudah di lakukan. Agar produk pertanian itu bisa dijual lebih murah, kope­rasi membangun jaringan toko sendiri, sehingga bisa memotong jalur distribusi.
Perkembangan bisnis setiap kope­rasi pertanian di Jepang, pada gilirannya mendorong Zen Noh untuk terus melebarkan sayap bisnisnya, dengan jaringan yang tersebar di 26 negara, termasuk Indonesia, dan memiliki afiliasi dengan 249 perusahaan. Jumlah karyawannya mencapai 12.500 orang lebih.



(Sumber : http://himatipa.tp.ugm.ac.id/tip/232-zen-noh-koperasi-terbesar-di-dunia.html yang bersumber dari http://atanitokyo.blogspot.com/)

tugas 3 softskill ekonomi koperasi


IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17



“APAKAH USAHA KECIL SUDAH MENJADI MOTOR PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA?”

Menurut pendapat saya UKM sudah mulai menjadi salah satu faktor yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, tapi belum berkontribusi secara maksimal. Untuk berperan secara maksimal, UKM perlu dukungan pemerintah dalam hal permodalan dan pemasaran produknya. UKM harus terus didukung agar bisa berkembang ke arah yang lebih maju, karena banyak peran dan fungsi UKM yang berguna untuk perekonomian di Indonesia. Pada umumnya UKM cenderung memiliki kinerja yang lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga kerja yang produktif, selain itu UKM juga mampu meningkatkan produktivitasnya melalui investasi dan perubahan teknologi. Hal ini merupakan dinamika usahanya yang terus menyesuaikan dengan perkembangan jaman. UKM memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas dibandingkan dengan perusahaan besar, dimana UKM bisa bergerak dalam banyak bidang usaha, tidak terfokus pada satu jenis usaha.

Di Indonesia, UKM secara nyata memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja, meningkatkan jumlah unit usaha, dan mendukung pendapatan rumah tangga. Perkembangan suatu usaha dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu permasalahan umum yang biasa dihadapi oleh para pelaku usaha yaitu permodalan. Kesulitan memperoleh modal untuk investasi maupun untuk operasional usaha merupakan masalah klasik yang masih menjadi penghambat di Indonesia selama ini, oleh karena itu perlu ada campur tangan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan yang sering terjadi pada usaha kecil. Permasalahan ini bisa diselesaikan apabila para pelaku usaha menerapkan konsep manajemen yang baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh lembaga keuangan yang ada. Selama ini masih banyak para pelaku usaha yang belum menerapkan konsep manajemen seperti ini dalam operasional usaha mereka sehari-hari, karena mereka belum mengerti mengenai masalah kredit dalam lembaga keuangan. Tingginya bunga kredit yang diberikan serta berbelitnya prosedur pengajuan menyebabkan sebagian besar usaha kecil tidak mengajukan kredit kepada lembaga keuangan bank maupun non bank seperti pasar modal dan pembiayaan. Sekarang adalah bagaimana langkah pemerintah untuk mengatasi ini, karena usaha kecil merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.

Jumat, 26 Oktober 2012

tulisan 2 softskill ekonomi koperasi


IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17




LIMA KOPERASI DI INDONESIA YANG BERKELAS DUNIA


Lima koperasi di Indonesia tercatat sebagai koperasi berskala internasional dan segera didaftarkan sebagai koperasi kelas dunia versi International Co-operative Alliance (ICA) yakni 300 Global Cooperative.

Kelima koperasi tersebut adalah Koperasi Kospin Jasa Pekalongan dengan aset Rp2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik Jawa Timur jumlah Rp529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp233,7 miliar, Koperasi Obor Mas dengan aset Rp200,8 miliar dan Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan total aset Rp33,7 miliar.

Ia yakin dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat dan semakin tinggi, akan mampu meningkatkan kualitas koperasi Indonesia serta bisa menjadikan rakyat Indonesia menjadi lebih sejahtera.

Dengan tema Harkopnas ke-65 pada tahun ini yakni "Koperasi Mandiri Rakyat Makmur" bertujuan untuk menanamkan visi dan misi koperasi Indonesia agar bisa mengembangkan koperasi yang kuat dan mandiri menuju masyarakat yang sejahtera dan makmur.

Melalui pembinaan yang intensif akan menghasilkan koperasi dapat tumbuh, kuat, besar dan mandiri, dan koperasi yang memiliki sumber daya manusia, manajemen, penguasaan teknologi yang tinggi dan berkualitas. 


Pemerintah dan masyarakat Indonesia harus terus meningkatkan sinergi dan kerjasama antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lainnya, serta memberi dukungan dan fasilitas yang baik dalam usaha untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, kelembagaan dan usaha.

Selain itu, koperasi juga harus dapat membantu dan memudahkan dalam mengakses perijinan maupun permodalan melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan murah. Dengan semangat kebangsaan dan gotong royong harus dijadikan sebagai semangat dalam pemberdayaan koperasi secara menyeluruh untuk masyarakat Indonesia.



(Sumber : antaranews.com)