Rabu, 09 Oktober 2013

tulisan 2 softskill perilaku konsumen

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 3 EA17


A. KAITAN SEGMENTASI PASAR DENGAN KEPUASAN KONSUMEN

Segmentasi pasar merupakan langkah yang dilakukan oleh perusahaan dengan membagi pasar menjadi beberapa jenis segmen-segmen pasar. Hal itu dilakukan agar pemasaran yang dilakukan bisa lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Segmentasi pasar juga bersinggungan dengan sisi perilaku dan kepuasan konsumen, karena perilaku dan kepuasan konsumen di masing-masing segmen pasar pasti akan berbeda juga. Pemasar membagi pembeli menjadi beberapa kelompok berdasarkan perilaku-perilaku yang ada, seperti pengetahuan, sikap, penggunaan, atau respon terhadap sebuah produk. Adapun variabel-variabel perilaku yang dimiliki oleh konsumen, yaitu :
- kejadian
- manfaat
- status pengguna
- tingkat penggunaan
- tahap kesiapan pembeli
- status loyalitas
- sikap
Jika semua aspek tersebut telah terintegrasi dengan baik maka kepuasan konsumen pun akan tercipta dengan sendirinya.


B. KAITAN SEGMENTASI PASAR DENGAN PROFITABILITAS

Segmentasi pasar dilakukan agar pemasaran sebuah produk menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk konsumen, tentu timbale baliknya adalah perusahaan atau pemasar akan mendapatkan profit yang besar juga. Jadi jelas bahwa segmentasi pasar ikut berpengaruh dengan tingkat profitabilitas yang dihasilkan. Berikut adalah 7 faktor dalam segmentasi pasar yang efektif dalam mempengaruhi tingkat profitabilitas :
- segmentasi berdasarkan kebutuhan (mengelompokkan konsumen berdasarkan masing-masing kebutuhan)
- identifikasi segmen (menentukan detail-detail basis konsumen)
- daya tarik segmen (menggunakan kriteria daya tarik segmen yang sudah ditentukan)
- profitabilitas segmen (menentukan profitabilitas segmen)
- positioning segmen (menciptakan proporsi nilai sesuai kebutuhan)
- “acid test” segmen (menciptakan jalan cerita segmen yang baik)
- strategi bauran pemasaran (memperluas positioning segmen)


C. KONSEP SEGMENTASI PASAR DALAM STRATEGI PEMASARAN

Konsep yang dimiliki segmentasi pasar didasarkan pada keadaan masing-masing kelompok pelanggan yang ada.
1. segmentasi berdasarkan geografis
Segmentasi ini membagi pasar menjadi berbagai unit geografis, seperti negara, wilayah, kabupaten, kota, atau lingkungan sekitar. Tentu dengan pengelompokkan itu maka pemasaran produk akan tepat sasaran kepada masing-masing pelanggan sesuai kebutuhannya.
2. segmentasi berdasarkan demografis
Segmentasi ini membagi pasar menjadi kelompok-kelompok berdasarkan variabel, seperti usia, ukuran keluarga, siklus hidup keluarga, jenis kelamin, penghasilan, pekerjaan, pendidikan, agama, ras, dan kelas sosial. Segmentasi ini sangat popular bagi pemasar, karena langsung terkait dengan kebutuhan dan keinginan konsumen, serta mudah untuk diukur.



Sumber : Buku Manajemen Pemasaran Philip Kotler dan Kevin Lane Keller Edisi 1

Kamis, 03 Oktober 2013

tulisan 1 softskill perilaku konsumen

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 3 EA17


Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produkdan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian.


Sumber (http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen)


Menurut John C. Mowen dan Michael Minor mendefinisikan perilaku konsumen sebagai studi tentang unit pembelian (buying unit) dan proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumsi berbagai produk,jasa dan pengalaman serta ide-ide.

Menurut Lamb, Hair dan Mc.Daniel menyatakan bahwa perilaku konsumen adalah proses seorang pelanggan dalam membuat keputusan untuk membeli, menggunakan serta mengkonsumsi barang-barang dan jasa yang dibeli, juga termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian dan penggunaan produk.(Rangkuti,2002:91)

Menurut Engel, Blackwell dan Miniard, menyatakan bahwa perilaku konsumen adalahtindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan ini.


Perilaku konsumen dapat disarikan dari semua definisi diatas sebagai studi tentang proses pengambilan keputusan oleh konsumen dalam memilih, membeli,memakai serta memanfaatkan produk,jasa,gagasan, atau pengalaman dalam rangka memuaskan kebutuhan dan hasrat konsumen.

Terdapat beberapa hal yang mempengaruhi perilaku konsumen, yaitu :
1. Konsumen adalah raja
Ia memiliki kemampuan penuh untuk menyaring semua upaya untuk mempengaruhi, dengan hasil bahwa semua yang dilakukan oleh perusahaan harus disesuaikan dengan motivasi dan perilaku konsumen.
2. Motivasi dan perilaku konsumen dapat dipahami melalui penelitian
Hal-hal yang berkaitan dengan motivasi dan perilaku dapat diketahui melalui penelitian, sehingga penelitian ini dipakai sebagai acuan dalam membuat program pemasaran, perencanaan periklanan, perencanaan promosi sehingga hal-hal yang terjadi pada masa yang akan datang dapat diprediksi.

Sumber (http://esty.staff.uns.ac.id/definisi-perilaku-konsumen/)


Ciri-ciri dari perilaku konsumen bisa dibagi menjadi 2, yaitu sikap positif dan sikap negatif. Sifat positif menimbulkan menyenangi, mendekat, menerima, atau bahkan menghadirkan objek tertentu. sedangkan sifat negative menimbulkan kecenderungan menjauh atau tidak menyukai keberadaan suatu objek. hal tersebut dapat terlihat dari cirri-ciri berikut, antara lain :
- sikap selalu menggambarkan hubungan subjek dan objek
- sikap yang terbentuk berdasarkan pengalaman dan latihan
- sikap tidak menghilang walaupun kebutuhan sudah terpenuhi
- sikap menyukai objek yang beragam sesuai dengan kebutuhan
- sikap yang mengandung  faktor motivasi dan perasaan

Sumber (http://www.wattpad.com/4248756-pengertian-perilaku-konsumen-ciri-ciri-sikap)


Ada dua dari faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen, yaitu kekuatan sosial budaya dan kekuatan psokologis. Kekuatan sosial budaya terdiri dari faktor budaya, tingkat sosial, kelompok anutan (small reference groups) dan keluarga. Sedangkan kekuatan pisokologis terdieri dari pengalaman belajar, kepribadian, sikap dan keyakinan, gambaran diri.

1. Kekuatan Sosial Budaya
Faktor budaya
Implikasi umum dari perubahan budaya untuk ahli permasalahan adalah sebagai berikut :
Kecenderungan kearah meningkatkan kekuatan fisik
Kecenderungan kearah individual
Kecenderungan pada paham antifungisonal
Kecenderungan ke arah suatu yang baru dan suatu perubahan
Kecenderungan ke arah hidup sederhana
Kecenderungan kembali kepada alam

2. Faktor Kelas Sosial
Faktor kelompok anutan (small refrence group)
Didefinisikan sebagai sutau kelompok orang yang mempengaruhi sikap, pendapat, norma dan perilaku konsumen.
Suatu unit masyarakat kecil yang perilakunya sangat mempengaruhi dan menentukan dalam pengambilan keputusan membeli.
Kekuatan Faktor Pisikologis
Faktor pengalaman kerja
Belajar adalah satu perubahan perilaku akibat pengalaman sebelumnya.
Perilaku konsumen dapat dipelajari karena sangat dipengaruhi oleh pengalam belajarnya. Pengalaman belajar konsumen akan menentukan tindakan keputusan membeli.
Faktor Kepribadian
Kepribadian konsumen sangat ditentukan oleh faktor internal dirinya.
Faktor sikaf dan keyakinan
Sikap dan keyakinan sangat berpengaruh dalam menenentukan suatu produk, merk dan pelayanan. Keyakinan konsumen terhadap suatu merk dapat diubah melalui komunikasi persuasif.

Sumber (http://www.lesprivatsurabaya.net/perilaku-konsumen/)

Minggu, 16 Juni 2013

tulisan 2 / makalah 2 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA17


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu komposisi elite politik, desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite, dan peran civil society (masyarakat madani). Keempat faktor itu harus dijalankan secara sinergis sebagai modal untuk konsolidasi demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah mapan memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. 

Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tidak terletak pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusi demokrasi, tetapi apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan.

Demokrasi dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan fundamen yang sangat penting bagi pembangunan di Indonesia. Perkembangan pembangunan tak akan berjalan tanpa demokrasi, karena itulah semangat demokrasi dan Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan.
Apabila pembangunan di Indonesia disertai demokrasi dan menjunjung tinggi HAM, maka kemakmuran akan tercapai, karena demokrasi sangat fundamental bagi sejarah Indonesia.


Demokrasi di Indonesia sudah saatnya perlu diradikalisasi dengan menempatkan kembali politik kewarganegaraan sebagai pusat demokrasi.


Sumber :

tugas 5 (bab 9) pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA17


Pengertian Ketahanan Nasional dan Asas-asas Ketahanan Nasional


Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan Nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Asas-asas dalam Ketahanan Nasional terdiri dari :
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan hal yang penting dalam sistem kehidupan nasional. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsic yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri, yang harus selalu ada dan berdampingan dalam kondisi apapun.
2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencaku segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Asas Mawas Ke Dalam dan Mawas Ke Luar
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4.      Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)

tugas 4 (bab 8) pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA17


Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara

Tujuan naisonal menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Falsafah dan ideologi negara juga menjadi pokok pikiran, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut.

-          Alinea Pertama : “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Yang bermakna kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
-          Alinea Kedua : “...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur”. Yang bermakna adanya masa depan yang harus diraih.
-          Alinea Ketiga : “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya”. Yang bermakna bahwa bila negara ingin mencapai cita-cita, maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang menjadi dorongan spiritual.-           
Alinea Keempat : “kemerdekaan daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dimana alinea ini menegaskan cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)

Rabu, 27 Maret 2013

tulisan / makalah 1 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17



DAMPAK KORUPSI KOLUSI NEPOTISME
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan (fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar). Menurunnya tingkat kesejahteraan (menyengsarakan rakyat), kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN.
Pada umumnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, Korupsi merupakan  bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang (negative), karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak kepentingan bersama (egois), mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan terlebih melanggar aturan agama.
Kolusi adalah suatu kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara.
Nepotisme adalah tindakan atau perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Akibat – akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini adalah :
-          Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
-          ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
-          pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

 Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus mata rantainya.
Upaya Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) :
-          Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
-          mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
-          Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
-          Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
-          menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
-          hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense ofbelongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.

Pada akhirnya pemerintah mempunyai peran penting dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini sehingga bangsa kita bisa lebih menjadi lebih baik dan lebih maju.

Sumber :
http://indahsrimariani.wordpress.com/2012/07/14/10//)
www.okezone.com
www.metrotvnews.com





tugas 3 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir yang merupakan anugerah dari Tuhan YME. HAM setiap manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Ciri-ciri dari HAM adalah sebagai berikut.
-          HAM merupakan hak mutlak yang telah ada pada diri setiap manusia sejak lahir, tanpa harus membeli ataupun meminta untuk mendapatkannya.
-          HAM berlaku untuk siapa saja, tidak memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, budaya, status sosial, dll.
-          HAM setiap manusia tidak boleh dan tidak bisa dilanggar.

Deklarasi universal HAM disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No.217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948, yang didalamnya berisi pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.
-          Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
-          Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia.
-          Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kealiman dan penjajahan.
-          Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
-          Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia.
-          Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama denga PBB.
-          Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang HAM merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku dan berlaku bagi semua bangsa dan negara tanpa terkecuali. Berikut adalah beberapa pasal yang berkaitan dengan HAM.
Pasal  1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai  martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal  2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya.
Pasal  3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal  4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal  5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal  6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Pasal  7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal  8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
Pasal  9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Dan masih banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan HAM,yaitu pasal 10, pasal 11 (1) (2), pasal 12, pasal 13 (1) (2), pasal 14 (1) (2), pasal 15 (1) (2), sampai dengan pasal 30.



Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)