Rabu, 12 November 2014

tugas 2_4 EA17_Ignatius Bagas Wibisono_19211143

KASUS KEADILAN DALAM BISNIS (Studi Kasus PT PLN)










ABSTRAKSI

Ignatius Bagas Wibisono, 19211143
KASUS KEADILAN DALAM BISNIS (STUDI KASUS PT PLN)
Jurnal.Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma,2014
Kata Kunci: Keadilan, bisnis
( 11 halaman )

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui teori-teori keadilan yang ada didalam bisnis serta penerapannya langsung mengenai keadilan dalam bisnis, Penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak bersikap adil terhadap pelanggan, masyarakat sekitar maupun mkaryawannya, salah duanya adalah ketidakalilan yang dilakukan oleh PT PLN. Persaingan usaha yang semakin ketat sering kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan ataupun karyawan dalam perusahaan tersebut.
Metode yang dilakukan dalam penulsan ini adalah dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan tersebut.
Penulis memberikan saran, yaitu di dalam menjalankan perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Pada era globalisasi ini persaingan bisnis sangat ketat seriring berkembangnya zaman dan semakin majunya teknologi, setiap perusahaan berlomba-loomba untuk mencari laba atau keuntungan sebanyak-banyaknya dan menjadi pemimpin pasar, segala macam cara pun dilakukan mulai dari strategi bisnis yang legal sampai ilegal, hal tersebut menyebabkan ketimpangan karena selalu ada pihak yang dirugikan dalam sebuh tindakan ketidak adilan ataupun kecurangan.
Keadilan merupakan hal yang wajib dijunjung tinggi oleh para pebisnis dalam menjalankan bisnisnya, dimana adil berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah, sedangkan keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Beberapa perusahaan yang diduga melaukan ketidakadilan dalam bisnis berdasarkan dari berita yang penulis baca dimedia online bahwa PT PLN melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnisnya guna meraih keuntungan maksimal. Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa pentingnya keadilan dalam bisnis, maka penulis memiliki judul “KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT PLN”


1.2 Rumusan Masalah
Apa saja paham tradisional mengenai keadilan?
Apa pengertian keadilan individual dan struktural?
Apa saja teori keadilan Adam Smith?
Apa saja teori keadilan John Rowls?
Apa keterkaitan contoh kasus PT PLN dengan teori keadilan Adam Smith?


1.3 Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan dalam bisnis serta contoh kasus pada PT PLN dan keterkaitannya dengan teori keadilan Adam Smith.


1.4 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah:
-          Untuk Mengetahui paham tradisional mengenai keadilan
-          Untuk mengetahui keadilan individual dan structural
-          Untuk mengetahui teori Adam Smith
-          Untuk mengetahui teori John Rowls
-          Untuk mengetahui keterkaitan contoh kasus PT PLN dengan teori keadilan Adam Smith


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Keadilan
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu:
-          Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya 
-          Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang 
-          Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik. Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”. Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan  menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Dalam penulisan ini metode yang penulis lakukan adalah studi kepustakaan (library research) yaitu dengan cara mencari refrensi melalui buku-buku, koran dan browsing di internet guna mendapatkan data-data sekunder yang berkaitan dengan teori keadilan dalam bisnis.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
a.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
-          Dasar moral
·         Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
·         Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
-          Konsekuensi Legal
·         Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·         Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.

4.3. Teori keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan:
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Teori ini juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin. Prinsip Komutatif Adam Smith:
a.       Prinsip No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.      Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c.       Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.

4.4. Teori keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

a.       Prinsip kebebasan yg sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut bisa menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama. Serta menjadi jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
4.5 Contoh kasus keadilan dalam bisnis
Masih banyak permasalahan yang  dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat(public service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka mau  mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut kenyamanan, keamanan karyawan, lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

4.5.1 Contoh kasus ketidakadilan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar:
Kasus monopoli PT PLN
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1.      Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2.      Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.


BAB V
PENUTUP

5.1  Kesimpulan 
Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan, karyawan dan masyarakat sekitar dan lingkungan. Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat penting agar saling menguntungkan dan semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa dirugikan.
Dari penulisan ini dapat diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh PT PLN terhadap para pelanggan dan juga pesaing.

5.2  Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis memberikan saran bahwa di dalam menjalankan perusahaan harus memilikitanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan, karyawannya maupun masyarakat sekitar    sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus        membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang    tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.




DAFTAR PUSTAKA

Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas
http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html?m=1
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html
http://fairsalina.blogspot.com/2013/01/keadilan-macam-macam-keadilan.html


Jumat, 17 Oktober 2014

4 EA17_IGNATIUS BAGAS WIBISONO_19211143_TUGAS 1

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP PENJUALAN PRODUK MAKANAN MENGGUNAKAN BAHAN KIMIA TERLARANG



ABSTRAKSI

Ignatius Bagas Wibisono, 19211143
“KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS”
Penulisan, Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika Bisnis, Pelanggaran Etika Binis, Pelaku Usaha

Etika bisnis sangat mempengaruhi wirausaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Banyak diantara para pelaku usaha melakukan tindakan kecurangan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan apakah tindakannya itu termasuk pelanggaran etika bisnis atau bukan.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya atau tidak.
Berdasarkan analisis yang digunakan ada pelaku bisnis tidak memperhatikan etika dalam berbisnis. Bagi pelaku usaha atau produsen, mereka perlu menyadari bahwa kelangsungan hidup usahanya sangat tergantung pada konsumen. Untuk itu mereka mempunyai kewajiban untuk memproduksi barang dan jasa dengan penuh tanggung jawab dan berusaha untuk memberikan kepuasan kepada konsumen. Pemberian informasi yang benar tentang berhubungan dengan masalah keamanan, kesehatan maupun keselamatan konsumen.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah air kita, tetapi juga di negara-negara lain termasuk di negara-negara maju. Perhatian mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Peran dunia usaha dalam perekonomian begitu cepat. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa survive kalau mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing, yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha, karena praktik berusaha yang tidak etis, dapat mengakibatkan rante ekonomi, mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada masalah etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan guna mengendalikan kemajuan.
 Perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen dalam pergaulan hidup. Hal ini juga tercantum didalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen yang menyebutkan bahwa “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Oleh karena itu, berbicara mengenai perlindungan konsumen berarti mempersoalkan mengenai jaminan ataupun kepastian mengenai terpenuhinya hak-hak konsumen.
Sebagaimana diketahui bahwa akhir-akhir ini banyak beredar makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti boraks, formalin, pewarna tekstil, pemanis buatan, dsb. Dan produk-produk itu pun ada yang terdapat di pasar swalayan ataupun di pasar tradisional.

1.2 RUMUSAN MASALAH DAN BATASAN MASALAH
1.2.1 Rumusan masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini, adalah :
      1)   Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
      2)   Bagaimana bentuk pelanggarannya ?
      3)   Apa faktor penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya ?

1.2.2 Batasan masalah
Penulis membatasi ruang lingkup masalah pada penjualan produk makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Berkaitan penerapan etika didalam menjalankan suatu bisnis oleh pelaku bisnis, meliputi bentuk pelanggaran, faktor penyebab serta cara mengatasinya.

1.3 TUJUAN PENULISAN
  1. Untuk mengetahui siapakah pelaku bisnis dan etika bisnis seperti apa yang dilakukan dalam menjalankan bisnisnya .
  2. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika dalam bisnis.
  3. Untuk mengetehaui faktor-faktor penyebab pelanggaran etika dalam bisnis .
  4. Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasinya.

1.4 MANFAAT PENULISAN
a) Bagi akademis
Penulis dapat menambah pengetahuan sebagai bekal dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh dalam dunia berbisnis yang sesungguhnya.

b) Bagi Praktis
Diharapkan penulisan ini dapat memberikan informasi yang berharga bagi pihak yang bersangkutan selaku pelaku bisnis dalam pengelolaan usahanya, beserta segala kebijakan yang berkaitan langsung dengan aspek – aspek etika bisnis untuk usahanya secara lebih baik.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Keraf, (1993:66) : Etika bisnis merupakan etika khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat.
Sebagai cabang filsafat terapan, Etika Bisnis menyoroti segi – segi moral perilaku manusia yang mempunyai profesi dibidang bisnis dan manajemen. Oleh karena itu, Etika Bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip – prinsip etika di bidang hubungan ekonomi antar manusia.

2.2 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Menurut Sonny Keraf prinsip – prinsip etika bisnis adalah sebaai berikut :
  • Prinsip  otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
  • Prinsip kejujuran, terdapat tiga lngkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat – syarat perjanjian dan kontra. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
  • Prinsip keadilan, menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
  • Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.

2.3 TUJUAN ETIKA BISNIS
Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai dalam mempelajari etika bisnis  yaitu :
1.   Menanamkan atau meningkatkan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu. Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
2.  Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pelaku bisnis/calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
3. Membantu pelaku bisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat    
     didalam profesinya (kelak).

2.5 ASPEK POKOK ETIKA BISNIS
Menurut K.Bertens bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Antara lain ada fakor organisatoris-manajerial, ilmiah-teknologis, dan politik-sosial-kultuiral. Kompleksibilitas bisnis ini berkaitan langsung dengan kompleksibilitas masyarakat modern sekarang juga sebagai kegiatan sosial. Maka pendekatan pertama perbandingannya  terutama pada aspek ekoomi dan hukum. Berikut ini  tiga sudut pandang mengenai bisnis :

  1. Sudut pandang ekonomis 
Bisnis adalah kegiatan ekonomis dengan maksud memperoleh untung. Dalam bisnis modern untung diekspresikan dalam bentuk uang, tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Yang penting ialah kegiatan antar manusia dan bertujuan mencari untung dan karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Jadi bisnis selalu bertujuan mendapat keuntungan dan perusahaan dapat disebut organisasi yang didirikan dengan tujuan sekali lagi, di antara tujuan-tujuan lain meraih keuntungan. Teori ekonomi menjelaskan bagaimana dalam sistem ekononomi pasar bebas para pengusaha dengan memmanfaatkan sumber daya yang langka (tenaga kerja, bahan mentah, informasi/pengetahuan, modal) menghasilkan barang dan jasa yang berguna untuk masyarakat. Jika kompetisi pada pasar bebas berfungsi dengan semestinya, akan menyusul efisiensi ekonomis, artinya hasil maksimal akan dicapai dengan pengeluaran minimal yang tampak dalam harhga produk atau jasa yang paling menarik untuk publik. Oleh karena efisiensi merupakan kata kunci dalam ekonomi modern, para ekonom telah mengembangkan pelbagai teknik dan kiat. Dengan demikian dari sudut ekonomis, good business adalah bisnis yang membawa banyak keuntungan.

  1. Sudut pandang moral 
Dalam sudut pandang ini mengejar keuntungan merupakan hal yang wajar, asalkan tidak tercapai dengan merugikan pihak lain. Maka menghormati kepentingan dan hak orang lain penting. Jadi, ada batasnya juga dalam mewujudkan tujuan perusahaan namun hal itu juga harus demi kepentingan bisnis itu sendiri sehingga bisnis yang etis tidak membawa kerugian  bagi bisnis itu sendiri, terutama dilihat dari jangka panjang. Aspek etis dalam sudut pandang moral bisa dilihat dari janji yang harus ditepati, kepercayaan, dan  menjaga nama baik. Dengan demikian perilaku baik dalam konteks bisnis dalam sudut pandang moral adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma moral karena suatu perbuatan dinilai baik menurut arti terdalam justru kalau memenuhi standar etis itu.

  1. Sudut pandang hukum
Cabang penting dalam ilmu hukum modern adalah hukum dagang atau hukum bisnis sebab hukum merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu.Tetapi hukum dan etika memiliki kaitan erat karena etika harus menjiwai hukum. Itu berarti peraturan hukum harus ditentukan supaya keadaan tidak menjadi kacau, tetapi cara diaturnya tidak berkaitan dengan etika sehingga peraturan hukum merupakan pengendapan atau kristalisasi dari keyakinan moral dan serentak juga mengukuhkan keyakinan moral itu.
Disamping itu sudut pandang hukum membutuhkan sudut pandang moral karena beberapa alasan. Pertama, banyak hal bersifat tidak etis, sedangkan menurut hukum tidak dilarang. Tidak semuanya yang bersifat imoral adalah ilegal juga. Alasan kedua yaitu proses terbentuknya undang-undang atau peraturan-peraturan hukum lainnya memakan waktu lama, sehingga masalah-masalah baru tidak segera bisa diatur secara hukum. Alasan ketiga ialah bahwa hukum itu sendiri sering kali bisa disalahgunakan. Perumusan hukum tidak pernah sempurna, sehingga orang yang beritikad buruk bisa memanfatkan celah-celah dalam hukum (the loopholes of the law). Alasan keempat bisa terjadi, hukum memang dirumuskan dengan baik, tetapi karena salah satu alasan sulit untuk dilaksanakan, misalnya karena sulit dijalankan kontrol yang efektif. Tidak bisa diharapkan, peraturan hukum yang tidak ditegakan akan ditaati juga. Alasan kelima untuk perlunya sudut pandang moral disamping sudut pandang hukum adalah bahwa hukum kerap kali mempergunakan pengertian yang dalam konteks hukum itu sendiri tidak didenifisikan dengan jelas dan sebenarnya diambil dari konteks moral, contohnya pengertian bonafide.
Bisnis yang baik berarti juga bisnis yang patuh pada hukum. Bahkan, pada tarif normatif etika mendahului hukum. Jadi, bisnis berlaku etis mereka tegaskan jika dan selama tidak melangggar hukum (if it’s legal, it’s morally okay) tetapi lebih baik “if it’s morally wrong, it’s probably also illegal’’ seperti yang dikemukakan Boatright.




BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1 METODE PENGUMPULAN DATA
Pada penulisan ini, informasi yang didapatkan oleh penulis bersumber dari buku yang berkaitan dengan etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.




BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 HASIL ANALISIS
Salah satu produk hukum tentang pangan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Undang-undang tentang pangan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan. Sebagai landasan hukum di bidang pangan, undang-undang tentang pangan dimaksudkan menjadi acuan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pangan, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Peraturan yang mengatur tentang produk makanan untuk saat ini sebenarnya sudah cukup memadai. Tetapi masalahnya adalah sampai seberapa jauh produsen mampu menerapkan atau menindaklanjuti setiap ketentuan itu. Juga bagaimana sebenarnya pemerintah secara efektif dan berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap setiap produk makanan tanpa ada laporan dari anggota masyarakat lembaga atau yayasan perlindungan konsumen.
Secara yuridis normatif, semua peraturan tentang produk makanan sudah memenuhi standard. Tetapi dalam proses penegakan peraturan itu dapat dikatakan bahwa dalam banyak kasus, peraturan-peraturan tersebut sangat bersifat nominal dan semantik. Aturan-aturan tertulis sebagai hukum positif sering kali dilanggar atau tidak dilaksanakan secara konsekuen, sebab banyak bukti di masyarakat yang menunjukkan terjadinya peredaran-peredaran produk makanan yang membahayakan, terutama kesehatan.
Kasus bakso menggunakan boraks, ayam dan ikan berformalin, makanan manis dengan pemanis buatan berlebih, makanan dengan menggunakan pewarna buatan, serta banyak kasus lain telah sering terjadi. Hal itu membuktikan bahwa kualitas penegakan hukum terhadap produsen, penyalur dan penjual, dapat dikatakan belum baik. Terkait dengan itu, kewajiban moral untuk menggunakan etika profesi produsen, penyalur, dan penjual kurang dimiliki. Kebersihan sebagai bagian dari iman atau cerminan peradaban di masyarakat belum sampai pada sebuah titik yang mengagumkan. Satu kelemahan mendasar terjadinya peredaran dan pembiaran produkasi-produksi makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya terletak pada sistem kontrol data yang tidak akurat.
Penjual dengan motif mencari keuntungan sering menggunakan cara dengan mencampur bahan kimia berbahaya dengan tujuan menekan biaya produksi yang dikeluarkan. Bagi pelaku usaha atau produsen, mereka perlu menyadari, bahwa kelangsungan hidup usahanya sangat tergantung pada konsumen. Untuk itu mereka mempunyai kewajiban untuk memproduksi barang dan jasa sebaik dan seaman mungkin dan berusaha untuk memberikan kepuasan kepada konsumen. Pemberian informasi yang benar tentang berhubungan dengan masalah keamanan, kesehatan maupun keselamatan konsumen. Kongres ke-5 tentang "Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelanggar Hukum" yang diselenggarakan oleh Badan PBB pada bulan September 1975 di Jenewa memberikan rekomendasi dengan memperluas pengertian kejahatan dengan tindakan "penyalahgunaan kekuasaan ekonomi secara melawan hukum" (illegal abuse of economic power) seperti pelanggaran terhadap peraturan perburuhan, penipuan konsumen, pencemaran, manipulasi pajak, serta terhadap "penyalahgunaan kekuasaan umum secara melawan hukum" (illegal abuse of public power), seperti pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, menyalahgunakan wewenang oleh alat penguasa misalnya penangkapan dan penahanan yang sangat melanggar hukum.
Oleh karena itu, etika bisnis dapat dilihat sebagai suatu usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip dasar etika di bidang hubungan ekonomi antara manusia. Dapat juga dikatakan, bahwa etika bisnis menyoroti segi-segi moral dalam hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Satu informasi dalam label yang paling populer dan sering diperhatikan adalah keamanan bahan yang digunakan untuk suatu produk makanan. Keamanan bahan yang digunakan wajib digunakan untuk produk makanan.




BAB V
PENUTUP



5.1 KESIMPULAN

Sebagai pelaku  usaha dalam kasus ini etika dalam berbisnis itu sangat penting supaya para pedagang  mengetahui etika-etika dalam berbisnis. Seperti yang telah dibahas pada kasus diatas, itu termasuk ke dalam pelanggaran etika bisnis.
Etika bisnis dapat dilihat sebagai suatu usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip dasar etika di bidang hubungan ekonomi antara manusia. Dapat juga dikatakan, bahwa etika bisnis menyoroti segi-segi moral dalam hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Setiap pelanggaran yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak sengaja harus diselesaikan menurut kode etik yang berlaku.

5.2 SARAN
Bagi pelaku usaha atau produsen, mereka perlu menyadari, bahwa kelangsungan hidup usahanya sangat tergantung pada konsumen. Para produsen tidak boleh memikirkan diri sendiri, mengutamakan keuntungan, apalagi ditambah mengesampingkan faktor keamanan bahan yang digunakan untuk produk makanan. Produsen juga harus memikirkan para konsumennya. Untuk itu mereka mempunyai kewajiban untuk memproduksi makanan sebaik dan seaman mungkin dan berusaha untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.




DAFTAR PUSTAKA

Sonny, Keraf. 1993. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Jakarta : Pustaka Filsafat
K.Bertens. 2004. Etika Bisnis. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Senin, 02 Juni 2014

tulisan 6 softskill bahasa indonesia

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 3 EA17





IDENTITAS BUKU

Judul Buku : Eiffel I’m In Love
Pengarang : Rachmania Arunita
Penerbit : Terrant Books
Tahun Terbit : Cetakan Kelima, Desember 2003
Tebal Buku : 288 halaman
Harga Buku : Rp 32.000


KEPENGARANGAN

Latar Belakang Pengarang

Rachmania Arunita yang akrab disapa Nia tersebut mulai menggarap novel saat usianya baru menginjak 15 tahun dan duduk di kelas 1 SMUN 28 Jakarta. Dari awal, hobi seorang Nia memang menulis yang dimulai dengan menulis cerpen, kemudian ingin mencoba tantangan baru sehingga beralih untuk menulis novel. Dalam novel perdana yang dibuatnya, dia langsung memilih Paris sebagai latar belakangnya. Bukan karena imajinasi, tetapi karena dia pernah tinggal di Prancis selama 4,5 tahun. Kecintaannya terhadap kota Paris itulah yang membuat Nia mengangkat Paris sebagai latar belakang cerita novelnya, yang berjudul Eiffel I’m In Love.

Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2011/11/09/rahmania-arunita-dari-hukuman-edukatif-jadi-novelis-sukses-411104.html


SINOPSIS
Eiffel I’m In Love adalah sebuah novel yang menceritakan tentang kehidupan remaja, khususnya saat-saat SMA. Cerita berawal dari seorang gadis bernama Tita, dia adalah anak perempuan dari sebuah keluarga yang bisa dibilang sangat mapan dan juga harmonis. Tetapi di sisi lain yang dirasakan Tita berbeda, karena dia menganggap bahwa sang ibu terlalu protektif terhadapnya. Tita sebenarnya merasa sudah cukup dewasa untuk bisa melakukan banyak hal yang dia inginkan, tetapi namanya seorang ibu memiliki pemikiran yang berbeda. Di sekolah, Tita memiliki sahabat-sahabat yang baik, terlebih yang bernama Uni, yang bisa dibilang teman dekat. Selain itu, Tita juga sudah memiliki pacar bernama Ergi, yang menurutnya penyabar dan perhatian. Semua kehidupan Tita berubah drastis sejak kedatangan seorang lelaki dari Paris, anak teman ayahnya bernama Adit. Di rumah keluarga Tita, Adit menempati kamar tamu yang letaknya persis disebelah kamar Tita. Sifat seorang Adit yang angkuh, judes, dan cuek membuat Tita kesal bukan kepayang. Tetapi Tita harus menerima kenyataan bahwa orang tuanya mempercayakan dia kepada Adit, dimana Tita mulai boleh diizinkan pergi asalkan bersama dengan Adit. Waktu berlalu akhirnya Tita baru mengetahui ternyata orang tuanya menjodohkan dia dengan Adit. Dan di sisi lain, Tita mendapati kenyataan bahwa pacar yang dianggap sempurna ternyata berselingkuh, Tita pun tidak segan segera memutuskan hubungan dengan Ergi. Di saat-saat kesepian, Tita mulai merasakan perubahan terhadap Adit. Terlebih saat Tita mengetahui bahwa Adit berpacaran dengan teman dekatnya sendiri, hal itu dia ketahui saat Adit ingin kembali ke Paris. Tita merasa kecewa, tetapi belakangan dia mengetahui kalau semua itu hanyalah rencana Adit untuk mengetahui perasaan yang dimiliki Tita terhadapnya. Saat liburan sekolah, orang tua Tita berencana ke Paris mengunjungi keluarga Adit. Selama di Paris hubungan Tita dan Adit semakin dekat dan akrab. Tita baru menyadari ternyata Adit adalah sosok pria yang baik, perhatian, dan romantis. Puncaknya adalah ketika Adit menyatakan cintanya kepada Tita pada tanggal 14 Februari dibawah Menara Eiffel.


KELEBIHAN NOVEL :
- Cover novel simple tetapi menarik.
- Alur cerita sangat menarik dan mudah dipahami.
- Latar belakang kota Paris sangat bagus.
- Memiliki dialog-dialog yang sangat ringan, dan beberapa diantaranya bisa membuat rasa penasaran, humor, sedih, semua bercampur.


KEKURANGAN NOVEL :
- Penerimaan novel bisa dibilang terbatas, karena lebih kepada kisah-kisah remaja.
- Tidak memiliki ilustrasi gambar sama sekali.


SARAN 

Untuk novel yang sudah cukup menarik ini tidak perlu banyak ada hal yang ditambahkan lagi. Mungkin hanya ilustrasi-ilustrasi gambar kecil agar lebih menarik lagi, tanpa mengurangi konten cerita novel ini sendiri.

tulisan 5 softskill bahasa indonesia

CONTOH LAPORAN ILMIAH



OLAHRAGA FUTSAL YANG SEMAKIN POPULER DI MASYARAKAT
Disusun oleh :
Nama : Ignatius Bagas Wibisono
NPM : 19211143
Kelas : 3 EA17



BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di era globalisasi sekarang ini banyak sekali masyarakat yang tidak peduli akan kesehatan dan pentingnya olahraga, karena mereka lebih sibuk dengan pekerjaan dan urusan mereka masing-masing. Sehingga mereka menjadi kurang perhatian pada kesehatan tubuh yang sebenarnya sangat penting dalam kehidupan. Karena apa gunanya bila harta tercukupi sedangkan tubuh selalu bersakit-sakitan. Dalam hal ini olahraga tidak harus ke tempat fitness ataupun menggunakan alat-alat. Olahraga juga bisa dilakukan seperti lari di tempat, yoga, jogging, dsb. Olahraga adalah aktivitas untuk melatih tubuh seseorang, tidak hanya secara jasmani tetapi juga rohani. Olahraga asli dari berbagai daerah di Indonesia, mungkin belum terkenal di tingkat nasional namun cukup populer di daerah asalnya. Budaya bangsa yang sebaiknya tetap diperhatikan dan di bina sebelum habis punah dilanda oleh arus globalisasi, terutama oleh permainan era digital dengan menggunakan perangkat computer dan berbagai macam ponsel canggih. Khusus salah satu yang ingin dibahas adalah Futsal.

Belakangan ini futsal telah menjadi kegemaran banyak masyarakat di Indonesia, karena nyatanya semakin banyaknya fasilitas futsal yang disediakan di banyak daerah. Futsal bisa dikatakan versi mini dari sepakbola, dimana dimainkan dalam sebuah ruangan/lapangan berukuran tertentu. Futsal memungkinkan  area dengan lahan yang sempit memberikan fasilitas yang hampir mirip dengan lapangan rumput sepak bola. Futsal merupakan solusi bagi kota-kota besar yang terbatas area terbukanya. Bahkan futsal sudah dipertandingkan secara internasional baru-baru ini. Bermain futsal sungguh mengasyikkan, semua orang bisa mengikutinya hanya dengan menyewa lapangan futsal yang kini banyak tersedia. Tidak perlu harus ahli dahulu untuk bermain futsal, bahkan banyak digunakan untuk acara sosialisasi saja. Tetapi bagaimanapun futsal merupakan olah raga yang perlu penanganan tepat terutama dalam pelaksanaannya. Karena salah-salah ingin sehat malahan membuat penyakit. Penting untuk memperhatikan mulai dari kostum (terutama sepatu) dan pemanasan, permainan dan pendinginan.
Oleh karena itu, disini kami akan menjelaskan tentang bagaimana olah raga futsal yang baik dan benar. Sehingga nantinya tidak ada kesalahan dalam memainkannya.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis kemudian merumuskan masalah yang akan dibahas. Rumusan masalah tersebut adalah :
1. Bagaimana sejarah tentang futsal?
2. Apakah definisi futsal?
3. Bagaimana teknik dasar bermain futsal?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui sejarah tentang futsal
2. Untuk mengetahui definisi futsal
3. Untuk mengetahui teknik dasar bermain futsal

1.4 Manfaat Penulisan
Memberi informasi pada banyak masyarakat tentang perihal yang ada dalam olahraga futsal.



BAB II PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Futsal

Futsal diciptakan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1930, oleh Juan Carlos Ceriani. Keunikan futsal mendapat perhatian di seluruh Amerika Selatan, terutamanya di Brasil. Ketrampilan yang dikembangkan dalampermainan ini dapat dilihat dalam gaya terkenal dunia yang diperlihatkan pemain-pemain Brasil di luar ruangan, pada lapangan berukuran biasa. Futsal berada di bawah perlindungan Fédération Internationale de Football Association di seluruh dunia, dari Eropa hingga Amerika Tengah dan Amerika Utara serta Afrika, Asia, dan Oseania. Pertandingan internasional futsal pertama diadakan pada tahun 1965, dimana Paraguay adalah juara untuk pertama kalinya.

Tahun 2002, olahraga futsal mulai masuk ke Indonesia. Olahraga ini mendapat sambutan, terutama mereka pecinta sepak bola. Kompetisi resmi tingkat Nasional di Indonesia, mulai diadakan tahun 2008 oleh Badan Futsal Nasional (BFN). BFN merupakan badan yang dengan sengaja dibentuk oleh PSSI untuk mengelola futsal di Indonesia. Kejuaraan futsal tersebut dinamakan Indonesia Futsal League (IFL). Kejuaraan ini berlangsung selama empat bulan yang dibagi dalam empat seri. Pemenang dalam kejuaraan IFL, akan mewakili Indonesia dalam AFC Futsal Champions League, yaitu kompetisi futsal tertinggi di Asia.

2.2 Definisi Futsal
Futsal berasal dari nama  futebol de salao (bahasa Portugis) atau futbol sala (bahasa Spanyol) dengan makna yang sama, yaitu sepak bola ruangan. Dari kedua bahasa tersebut muncullah istilah baru, yaitu “Futsal”. Hal yang mencolok dari permainan futsal, jika dibandingkan dengan permainan sepak bola konvensional adalah ukuran lapangan yang lebih kecil dan pemain yang hanya berjumlah 5 dalam setiap timnya termasuk 3-5 orang sebagai cadangan. Oleh karena itu, permainan ini dipandang lebih fleksibel dan dapat dimainkan di dalam ruangan tertutup dengan lapangan berumput sintetis.

2.3 Teknik Dasar Bermain Futsal
Pada dasarnya teknik dasar permainan futsal tidak berbeda dengan permainan sepak bola. Perbedaannya, terletak pada ukuran lapangan yang menuntut pemainnya untuk melakukan teknik yang lebih akurat.

a. Mengoper bola (Passing)
b. Menerima bola (Control)
c. Menggiring bola (Dribble)
d. Menedang bola (Shot)



BAB III PENUTUP

3.1 Simpulan

Adapun simpulan dari penulisan ini, yaitu :
1. Olahraga sudah menjadi hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari, bahkan menjadi kebutuhan
2. Pada nyatanya olahraga futsal bukan olahraga yang rumit atau banyak ketentuan khusus.
3. Futsal sudah menjadi olahraga permainan yang terkenal di sebagain besar negara.

3.2 Saran
Sebaiknya futsal lebih digalakkan lagi di semua wilayah Indonesia. Karena menurut saya, futsal ini belum merata ke sebagian besar wilayah Indonesia. Bisa dibilang futsal masih didominasi berada hanya pada kota-kota besar di Indonesia, terlebih di Pulau Jawa.
Selain itu, olahraga futsal juga sangat menyehatkan. Karena semua tubuh ikut bergerak dalam memainkan olahraga ini. Tentunya jangan dikesampingkan aspek kehati-hatian, karena futsal juga memiliki resiko karena pemain bisa mengalami cedera.




Sumber :

- https://sites.google.com/site/maleosportcentre/tentang-futsal-indoor-soccer
- http://www.scribd.com/doc/65629787/Pengertian-Futsal
- http://id.wikipedia.org/wiki/Futsal
- http://teknitbermainfutsal.blogspot.com/
- http://futsalplay.blogspot.com/2013/05/teknik-dasar-bermain-futsal.html