IGNATIUS BAGAS
WIBISONO
19211143 / 4 EA17
KEWIRAUSAHAAN
BEING GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE
Pada umumnya inti dari topik ini adalah mengenai sistem
finansial/keuangan. Sistem finansial itu sendiri adalah kegiatan yang
memungkinkan terjadinya proses pengumpulan dana atau transfer antara investor
dan peminjam. Dan untuk topic ini lebih ditekankan kepada Islamic Finance, dimana sistem ini berbasis pada syariah.
Sistem Islamic Finance
memiliki beberapa tujuan, antara lain membuat produk-produk keuangan syariah
yang sama dengan produk-produk keuangan konvensional, namun berlandaskan
prinsip syariah.
Prinsip-prinsip syariah yaitu seperti:
a. Prinsip titipan atau simpanan (Al-Wadi’ah)
Merupakan simpanan barang atau dana kepada
pihak lain yang bukan pemiliknya untuk tujuan keamanan. Wadi’ah merupakan akad
penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima
titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima, titipan wajib
menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut, dan yang dititipi menjadi
penjamin pengembalian barang titipan.
b.
Prinsip bagi hasil (Al-Musyarakah)
Merupakan akad kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
c.
Prinsip kepercayaan (Al-Mudharabah)
Memiliki arti kata dimana proses seseorang
memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Dengan kata lain ini merupakan
akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan dibagi rata sesuai
kesepakatan, bila rugi maka ditanggung pemilik modal. Tetapi bila rugi
disebabkan kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus
bertanggung jawab.
d.
Prinsip bunga (Al-Muzara’ah)
Dalam arti kata sebagai kerjasama
pengolahan pertanian anatara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan bagian tertentu hasil panen.
e.
Prinsip manajemen penanaman fee (Al-Musaqah)
Merupakan bentuk yang sederhana dari
Muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan, dan imbalannya adalah si penggarap berhak atas nisbah tertentu
dari hasil panen.
Disadari bahwa pertumbuhan sistem ekonomi
syariah di Indonesia masih lambat, maka harus memiliki beberapa strategi dalam
usaha untuk meningkatkan kualitasnya, yaitu:
a.
menerapkan visi baru dalam mengembangkan ekonomi
syariah.
b.
menjalankan program dalam meningkatkan citra
baru ekonomi syariah dalam aspek positioning, differentiation, branding.
c.
menjalankan program pemetaan baru yang lebih
akurat terhadap potensi pasar ekonomi syariah.
d.
mengembangkan produk baru yang menguntungkan.
e.
meningkatkan kualitas yang kompeten dengan
didukung SDM mumpuni.
f.
lebih banyak melakukan sosialisasi dan edukasi
mengenai ekonomi syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar