Jumat, 08 Mei 2015

BEING GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 4 EA17
KEWIRAUSAHAAN


BEING GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE

Pada umumnya inti dari topik ini adalah mengenai sistem finansial/keuangan. Sistem finansial itu sendiri adalah kegiatan yang memungkinkan terjadinya proses pengumpulan dana atau transfer antara investor dan peminjam. Dan untuk topic ini lebih ditekankan kepada Islamic Finance, dimana sistem ini berbasis pada syariah.

Sistem Islamic Finance memiliki beberapa tujuan, antara lain membuat produk-produk keuangan syariah yang sama dengan produk-produk keuangan konvensional, namun berlandaskan prinsip syariah. 

Prinsip-prinsip syariah yaitu seperti:
a.      Prinsip titipan atau simpanan (Al-Wadi’ah)
Merupakan simpanan barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya untuk tujuan keamanan. Wadi’ah merupakan akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima, titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut, dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan.
b.      Prinsip bagi hasil (Al-Musyarakah)
Merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
c.       Prinsip kepercayaan (Al-Mudharabah)
Memiliki arti kata dimana proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Dengan kata lain ini merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan dibagi rata sesuai kesepakatan, bila rugi maka ditanggung pemilik modal. Tetapi bila rugi disebabkan kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab.
d.      Prinsip bunga (Al-Muzara’ah)
Dalam arti kata sebagai kerjasama pengolahan pertanian anatara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu hasil panen.
e.       Prinsip manajemen penanaman fee (Al-Musaqah)
Merupakan bentuk yang sederhana dari Muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan, dan imbalannya adalah si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Disadari bahwa pertumbuhan sistem ekonomi syariah di Indonesia masih lambat, maka harus memiliki beberapa strategi dalam usaha untuk meningkatkan kualitasnya, yaitu:
a.       menerapkan visi baru dalam mengembangkan ekonomi syariah.
b.      menjalankan program dalam meningkatkan citra baru ekonomi syariah dalam aspek positioning, differentiation, branding.
c.       menjalankan program pemetaan baru yang lebih akurat terhadap potensi pasar ekonomi syariah.
d.      mengembangkan produk baru yang menguntungkan.
e.       meningkatkan kualitas yang kompeten dengan didukung SDM mumpuni.
f.       lebih banyak melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai ekonomi syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar