Minggu, 16 Juni 2013

tulisan 2 / makalah 2 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA17


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu komposisi elite politik, desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite, dan peran civil society (masyarakat madani). Keempat faktor itu harus dijalankan secara sinergis sebagai modal untuk konsolidasi demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah mapan memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. 

Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tidak terletak pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusi demokrasi, tetapi apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan.

Demokrasi dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan fundamen yang sangat penting bagi pembangunan di Indonesia. Perkembangan pembangunan tak akan berjalan tanpa demokrasi, karena itulah semangat demokrasi dan Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan.
Apabila pembangunan di Indonesia disertai demokrasi dan menjunjung tinggi HAM, maka kemakmuran akan tercapai, karena demokrasi sangat fundamental bagi sejarah Indonesia.


Demokrasi di Indonesia sudah saatnya perlu diradikalisasi dengan menempatkan kembali politik kewarganegaraan sebagai pusat demokrasi.


Sumber :

tugas 5 (bab 9) pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA17


Pengertian Ketahanan Nasional dan Asas-asas Ketahanan Nasional


Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan Nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Asas-asas dalam Ketahanan Nasional terdiri dari :
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan hal yang penting dalam sistem kehidupan nasional. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsic yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri, yang harus selalu ada dan berdampingan dalam kondisi apapun.
2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencaku segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Asas Mawas Ke Dalam dan Mawas Ke Luar
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4.      Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)

tugas 4 (bab 8) pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA17


Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara

Tujuan naisonal menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Falsafah dan ideologi negara juga menjadi pokok pikiran, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut.

-          Alinea Pertama : “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Yang bermakna kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
-          Alinea Kedua : “...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur”. Yang bermakna adanya masa depan yang harus diraih.
-          Alinea Ketiga : “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya”. Yang bermakna bahwa bila negara ingin mencapai cita-cita, maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang menjadi dorongan spiritual.-           
Alinea Keempat : “kemerdekaan daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dimana alinea ini menegaskan cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)