19211143 / 2 EA17
Tujuan Nasional,
Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
Tujuan naisonal menjadi
pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun
bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal
dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Falsafah dan ideologi
negara juga menjadi pokok pikiran, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
sebagai berikut.
-
Alinea Pertama :
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Yang bermakna kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
-
Alinea Kedua : “...dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur”. Yang
bermakna adanya masa depan yang harus diraih.
-
Alinea Ketiga :
“atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan
luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaannya”. Yang bermakna bahwa bila negara ingin
mencapai cita-cita, maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho
Allah yang menjadi dorongan spiritual.-
Alinea Keempat : “kemerdekaan daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dan berdasarkan kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Dimana alinea ini menegaskan cita-cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : Buku
Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar