Minggu, 16 Juni 2013

tugas 4 (bab 8) pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA17


Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara

Tujuan naisonal menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Falsafah dan ideologi negara juga menjadi pokok pikiran, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut.

-          Alinea Pertama : “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Yang bermakna kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
-          Alinea Kedua : “...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur”. Yang bermakna adanya masa depan yang harus diraih.
-          Alinea Ketiga : “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya”. Yang bermakna bahwa bila negara ingin mencapai cita-cita, maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang menjadi dorongan spiritual.-           
Alinea Keempat : “kemerdekaan daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dimana alinea ini menegaskan cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar