Sabtu, 13 Oktober 2012

tulisan 1 softskill ekonomi koperasi

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17



DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI




Dalam upaya meningkatkan pemberdayaan koperasi, harus memberikan insentif pajak terhadap koperasi. Selain itu pemerintah harus mendorong peranan gerakan koperasi dalam memajukan perkoperasian di Indonesia.


Pemerintah juga diharapkan bisa meningkatkan peran Dewan Koperasi Indonesia agar dapat menjadi lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota, serta membentuk dana pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.


Intinya adalah bahwa dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan koperasi, pemerintah diamanatkan segera membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam melalui Peraturan Pemerintah.


Dan hasilnya adalah bahwa dari koperasi yang menjadi perkoperasian, telah dibagi menjadi 4 jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam, yang sebelumnya merupakan unit simpan pinjam.


Hal lain yang disepakati adalah koperasi simpan pinjam harus menghimpun dan menyalurkan dana hanya untuk anggota koperasi simpan pinjam. jangka waktu maksimal yang ditetapkan untuk anggota koperasi simpan pinjam adalah 3 tahun. Dan dalam masa transisi, koperasi simpan pinjam tidak dibolehkan menerima simpanan atau memberi pinjaman kepada non-anggota.





(Sumber : www.pikiran-rakyat.com)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar