19211143 / 2EA17
DAMPAK KORUPSI KOLUSI NEPOTISME
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di
Indonesia telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan
kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan
kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan (fakir
miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar). Menurunnya tingkat kesejahteraan
(menyengsarakan rakyat), kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya
pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral
masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan
cerminan dari dampak KKN.
Pada umumnya, korupsi adalah “benalu sosial”
yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap
jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, Korupsi merupakan
bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang
(negative), karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang
merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama
yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu
sendiri. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak
kepentingan bersama (egois), mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan
terlebih melanggar aturan agama.
Kolusi adalah suatu kerja sama melawan hukum
antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang
merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara.
Nepotisme adalah tindakan atau perbuatan yang
menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan
masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena
sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu
sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses
perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan bahaya laten yang
harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan produk dari sikap
hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan
sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan
para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit
yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status
sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Akibat – akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) ini adalah :
-
Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari,
gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
-
ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan
alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
-
pengurangan kemampuan aparatur pemerintah,
pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan
serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Permasalahan pokok yang menyebabkan
ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Jelas
bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan
yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus mata
rantainya.
Upaya Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) :
-
Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan
pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas
dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
-
mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi
pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta,
agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan
tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
-
Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut
kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai
bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena
jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
-
Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan
lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
-
menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik
yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan
kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
-
hal yang tidak kalah pentingnya adalah
bagaimana menumbuhkan “sense ofbelongingness” dikalangan pejabat dan pegawai,
sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu
berusaha berbuat yang terbaik.
Pada akhirnya pemerintah mempunyai peran
penting dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini sehingga
bangsa kita bisa lebih menjadi lebih baik dan lebih maju.
Sumber :
http://indahsrimariani.wordpress.com/2012/07/14/10//)
www.okezone.com
www.metrotvnews.com