Rabu, 27 Maret 2013

tulisan / makalah 1 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17



DAMPAK KORUPSI KOLUSI NEPOTISME
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan (fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar). Menurunnya tingkat kesejahteraan (menyengsarakan rakyat), kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN.
Pada umumnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, Korupsi merupakan  bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang (negative), karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak kepentingan bersama (egois), mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan terlebih melanggar aturan agama.
Kolusi adalah suatu kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara.
Nepotisme adalah tindakan atau perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Akibat – akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini adalah :
-          Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
-          ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
-          pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

 Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus mata rantainya.
Upaya Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) :
-          Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
-          mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
-          Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
-          Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
-          menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
-          hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense ofbelongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.

Pada akhirnya pemerintah mempunyai peran penting dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini sehingga bangsa kita bisa lebih menjadi lebih baik dan lebih maju.

Sumber :
http://indahsrimariani.wordpress.com/2012/07/14/10//)
www.okezone.com
www.metrotvnews.com





tugas 3 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir yang merupakan anugerah dari Tuhan YME. HAM setiap manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Ciri-ciri dari HAM adalah sebagai berikut.
-          HAM merupakan hak mutlak yang telah ada pada diri setiap manusia sejak lahir, tanpa harus membeli ataupun meminta untuk mendapatkannya.
-          HAM berlaku untuk siapa saja, tidak memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, budaya, status sosial, dll.
-          HAM setiap manusia tidak boleh dan tidak bisa dilanggar.

Deklarasi universal HAM disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No.217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948, yang didalamnya berisi pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.
-          Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
-          Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia.
-          Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kealiman dan penjajahan.
-          Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
-          Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia.
-          Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama denga PBB.
-          Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang HAM merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku dan berlaku bagi semua bangsa dan negara tanpa terkecuali. Berikut adalah beberapa pasal yang berkaitan dengan HAM.
Pasal  1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai  martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal  2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya.
Pasal  3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal  4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal  5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal  6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Pasal  7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal  8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
Pasal  9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Dan masih banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan HAM,yaitu pasal 10, pasal 11 (1) (2), pasal 12, pasal 13 (1) (2), pasal 14 (1) (2), pasal 15 (1) (2), sampai dengan pasal 30.



Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)



Rabu, 20 Maret 2013

tugas 2 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17



Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kratein yang artinya kekuasaan dan demos yang artinya rakyat, jadi dapat didefinisikan demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Di dalam konsep demokrasi, kekuasaan berarti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat sebagai warga negara.

Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a)      Pemerintahan Monarki
Terdiri dari monarki absolute, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
b)      Pemerintahan Republik
Yang berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat

Di dalam pemerintahan negara terdapat 3 cabang kekuasaan, yaitu :
-          Kekuasaan legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang, dijalankan oleh parlemen
-          Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dijalankan oleh pemerintahan
-          Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi sistem pemerintahan, dijalankan oleh lembaga tinggi hokum negara

Pemahaman demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa hal berikut
a)      Menganut tiga sistem kepartaian, mulai dari multi partai, 2 partai, dan 1 partai
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c)       Adanya hubungan antar pemegang kekuasaan eksekutif dan legislative

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode-periode tersebut adalah :
-          Tahun 1945 sejak proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1965 disebut Orde Lama
-          Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut Orde Baru
-          Tahun 1998 sampai sekarang disebut Era Reformasi
Perbedaan periode didasarkan pada hakikat yang dihadapi masing-masing periode tersebut. Dalam periode lama yang dihadapi adalah ancaman fisik, pada periode baru dan reformasi yang dihadapi adalah tantangan-tantangan yang sering berubah sesuai perkembangan zaman.

A.      Periode Lama / Orde Lama
Untuk menghadapi ancaman-ancaman yang datang dari dalam maupun luar,langsung maupun tidak langsung, pemerintah bereaksi dengan beberapa hal. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat Nomor 29 Tahun 1954 untuk merealisasikan diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR).

B.      Periode Baru / Orde Baru dan Era Reformasi
Ancaman-ancaman yang dihadapi lebih berupa tantangan non fisik dan gejala sosial. Untuk mewujudkan rasa bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pemerintah membuat rumusan tujuan bela negara, yaitu bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Pada tahun 1973 dibuat Tap MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, yang di dalamnya berisi penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pada tahun 1982 terbit undang-undang pengganti UU tentang PPPR, yaitu UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dengan maksud untuk menyelenggarakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), yang diterapkan mulai dari TK sampai SMU, dan kemudian mahasiswa. Penegasan PPBN adalah terbitnya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya terdapat pasal 39 yang mengatur kurikulum pendidikan termasuk pendidikan kewarganegaraan. Yang menjelaskan maksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan antara negara dan warga negara, antar warga negara, dan PPBN, serta adanya pendidikan kewiraan bagi mahasiswa perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus ditingkatkan, agar mahasiswa selalu memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi untuk Republik Indonesia.


Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2001 

Minggu, 10 Maret 2013

tugas 1 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA 17


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus tidak boleh melupakan sejarah dari bangsa ini. Kita harus terus menjaga dan menghargai apa yang dimiliki dan telah kita dapat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan kita akan lebih bisa memahami peran kita sebagai warga negara yang baik dan benar. Dimana dari Pendidikan Kewarganegaraan ini didasarkan pada semua aspek, mulai Pancasila, UUD 1945, UU, norma yang berlaku, dsb. Sehingga dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan, maka kita bisa menempatkan diri sebagai warga negara Indonesia yang bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan hokum sebagai berikut
-         -  Pembukaan UUD 1945 alinea 2 dan 4 yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa tentang kemerdekaannya

-          - Pasal 27 (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

-          - Pasal 30 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

-          - Pasal 31 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pendidikan

-          - Tap MPR NOMOR IV/MPR/1999 tentang GBHN

-          - UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan keamanan NKRI

-          - UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

-          - Kepmendiknas No.232/U/2000 tentang pedoman penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan penilaian hasil belajar

-          - No. 45/U/2002 tentang Kurikulum inti Perguruan Tinggi menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yang wajib diberikan kepada setiap program studi maupun kelompok program studi

-          - Keputusan Ditjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006 yang memuat rambu-rambu pelaksaan MPK di perguruan tinggi


    TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah
-     Masyarakat Indonesia menjadi individu yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin
-     Berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan Pancasila
-     Memiliki wawasan nusantara  dan kesadaran bernegara
-     Membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air berasaskan kebudayaan dan filsafat Pancasila
   
Sumber                  (http://fkipunmas.blogspot.com/2012/04/pendidikan-kewarganegaraan-landasan-dan.html)


    PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup bersama di suatu wilayah dan memiliki kesamaan adat istiadat, budaya, sejarah serta membentuk satu kesatuan.


    PENGERTIAN NEGARA
    Negara adalah suatu wilayah yang berdaulat dan mempunyai kekuasaan tertinggi serta kesatuan politik yang sah yang ditaati rakyat.


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak warga negara adalah sebagai berikut
-          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 (1)
-          Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 (1),(2)
-          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 (1),(2)
-          Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
-          Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-          Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku, sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945

Sumber  (http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html)


Kewajiban warga negara adalah sebagai berikut
-          Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3) 
-          Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J ayat 1)
-          Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat 2)
-          Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-          Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)
-          Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
-          Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)
-          Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
-          Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)

Sumber  (http://arlanwidiantara.blogspot.com/2012/03/kewajiban-warga-negara-indonesia.html)