Minggu, 10 Maret 2013

tugas 1 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2 EA 17


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus tidak boleh melupakan sejarah dari bangsa ini. Kita harus terus menjaga dan menghargai apa yang dimiliki dan telah kita dapat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan kita akan lebih bisa memahami peran kita sebagai warga negara yang baik dan benar. Dimana dari Pendidikan Kewarganegaraan ini didasarkan pada semua aspek, mulai Pancasila, UUD 1945, UU, norma yang berlaku, dsb. Sehingga dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan, maka kita bisa menempatkan diri sebagai warga negara Indonesia yang bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan hokum sebagai berikut
-         -  Pembukaan UUD 1945 alinea 2 dan 4 yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa tentang kemerdekaannya

-          - Pasal 27 (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

-          - Pasal 30 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

-          - Pasal 31 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pendidikan

-          - Tap MPR NOMOR IV/MPR/1999 tentang GBHN

-          - UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan keamanan NKRI

-          - UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

-          - Kepmendiknas No.232/U/2000 tentang pedoman penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan penilaian hasil belajar

-          - No. 45/U/2002 tentang Kurikulum inti Perguruan Tinggi menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yang wajib diberikan kepada setiap program studi maupun kelompok program studi

-          - Keputusan Ditjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006 yang memuat rambu-rambu pelaksaan MPK di perguruan tinggi


    TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah
-     Masyarakat Indonesia menjadi individu yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin
-     Berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan Pancasila
-     Memiliki wawasan nusantara  dan kesadaran bernegara
-     Membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air berasaskan kebudayaan dan filsafat Pancasila
   
Sumber                  (http://fkipunmas.blogspot.com/2012/04/pendidikan-kewarganegaraan-landasan-dan.html)


    PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup bersama di suatu wilayah dan memiliki kesamaan adat istiadat, budaya, sejarah serta membentuk satu kesatuan.


    PENGERTIAN NEGARA
    Negara adalah suatu wilayah yang berdaulat dan mempunyai kekuasaan tertinggi serta kesatuan politik yang sah yang ditaati rakyat.


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak warga negara adalah sebagai berikut
-          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 (1)
-          Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 (1),(2)
-          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 (1),(2)
-          Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
-          Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-          Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku, sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945

Sumber  (http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html)


Kewajiban warga negara adalah sebagai berikut
-          Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3) 
-          Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J ayat 1)
-          Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat 2)
-          Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-          Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)
-          Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
-          Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)
-          Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
-          Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)

Sumber  (http://arlanwidiantara.blogspot.com/2012/03/kewajiban-warga-negara-indonesia.html)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar