19211143 / 2 EA 17
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus tidak boleh
melupakan sejarah dari bangsa ini. Kita harus terus menjaga dan menghargai apa
yang dimiliki dan telah kita dapat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya
Pendidikan Kewarganegaraan kita akan lebih bisa memahami peran kita sebagai
warga negara yang baik dan benar. Dimana dari Pendidikan
Kewarganegaraan ini didasarkan pada semua aspek, mulai Pancasila, UUD 1945, UU,
norma yang berlaku, dsb. Sehingga dengan adanya
Pendidikan Kewarganegaraan, maka kita bisa menempatkan diri sebagai warga
negara Indonesia yang bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki landasan hokum sebagai berikut
- - Pembukaan UUD 1945 alinea 2 dan 4 yang memuat cita-cita dan
aspirasi bangsa tentang kemerdekaannya
- - Pasal 27 (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
- - Pasal 30 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara
- - Pasal 31 (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pendidikan
- - Tap MPR NOMOR IV/MPR/1999 tentang GBHN
- - UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan
keamanan NKRI
- - UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- - Kepmendiknas No.232/U/2000 tentang pedoman
penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan penilaian hasil belajar
- - No. 45/U/2002 tentang Kurikulum inti Perguruan
Tinggi menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK)
yang wajib diberikan kepada setiap program studi maupun kelompok program studi
- - Keputusan Ditjen Dikti No.
43/Dikti/Kep/2006 yang memuat rambu-rambu pelaksaan MPK di perguruan tinggi
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Tujuan dari
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
- Masyarakat Indonesia menjadi individu
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis,
berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin
- Berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan
yang damai berdasarkan Pancasila
- Memiliki wawasan nusantara dan kesadaran bernegara
- Membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air
berasaskan kebudayaan dan filsafat Pancasila
Sumber
(http://fkipunmas.blogspot.com/2012/04/pendidikan-kewarganegaraan-landasan-dan.html)
PENGERTIAN
BANGSA
Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup bersama
di suatu wilayah dan memiliki kesamaan adat istiadat, budaya, sejarah serta membentuk
satu kesatuan.
PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah
suatu wilayah yang berdaulat dan mempunyai kekuasaan tertinggi serta kesatuan
politik yang sah yang ditaati rakyat.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak warga negara
adalah sebagai berikut
-
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 (1)
-
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29
(1),(2)
-
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, sesuai
dengan UUD 1945 pasal 31 (1),(2)
-
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau nkri dari serangan musuh
-
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku, sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945
Sumber (http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html)
Kewajiban warga
negara adalah sebagai berikut
-
Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
-
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J ayat 1)
-
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat
2)
-
Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara (pasal 30 ayat 1)
-
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(pasal 31 ayat 2)
-
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
-
Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD
1945, alinea II)
-
Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV)
-
Setia
membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
Sumber (http://arlanwidiantara.blogspot.com/2012/03/kewajiban-warga-negara-indonesia.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar