Rabu, 27 Maret 2013

tugas 3 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir yang merupakan anugerah dari Tuhan YME. HAM setiap manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Ciri-ciri dari HAM adalah sebagai berikut.
-          HAM merupakan hak mutlak yang telah ada pada diri setiap manusia sejak lahir, tanpa harus membeli ataupun meminta untuk mendapatkannya.
-          HAM berlaku untuk siapa saja, tidak memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, budaya, status sosial, dll.
-          HAM setiap manusia tidak boleh dan tidak bisa dilanggar.

Deklarasi universal HAM disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No.217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948, yang didalamnya berisi pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.
-          Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
-          Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia.
-          Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kealiman dan penjajahan.
-          Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
-          Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia.
-          Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama denga PBB.
-          Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang HAM merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku dan berlaku bagi semua bangsa dan negara tanpa terkecuali. Berikut adalah beberapa pasal yang berkaitan dengan HAM.
Pasal  1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai  martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal  2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya.
Pasal  3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal  4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal  5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal  6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Pasal  7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal  8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
Pasal  9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Dan masih banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan HAM,yaitu pasal 10, pasal 11 (1) (2), pasal 12, pasal 13 (1) (2), pasal 14 (1) (2), pasal 15 (1) (2), sampai dengan pasal 30.



Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar