19211143 / 2EA17
Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir
yang merupakan anugerah dari Tuhan YME. HAM setiap manusia wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Ciri-ciri dari HAM adalah sebagai
berikut.
-
HAM merupakan hak mutlak yang telah ada pada
diri setiap manusia sejak lahir, tanpa harus membeli ataupun meminta untuk
mendapatkannya.
-
HAM berlaku untuk siapa saja, tidak memandang
jenis kelamin, suku, ras, agama, budaya, status sosial, dll.
-
HAM setiap manusia tidak boleh dan tidak bisa
dilanggar.
Deklarasi
universal HAM disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No.217 A
(III) pada tanggal 10 Desember 1948, yang didalamnya berisi pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut.
-
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
-
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia.
-
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kealiman dan penjajahan.
-
Menimbang bahwa persahabatan antara
negara-negara perlu dianjurkan.
-
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB
dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar
dari manusia.
-
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak
manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama denga PBB.
-
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
Majelis
Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang HAM merupakan suatu pelaksanaan
umum yang baku dan berlaku bagi semua bangsa dan negara tanpa terkecuali. Berikut
adalah beberapa pasal yang berkaitan dengan HAM.
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal
2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik, atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik,
kelahiran, atau status lainnya.
Pasal
3
Setiap
orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal
4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal
5
Tidak
seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat
kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6
Setiap
orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang
dimana saja ia berada.
Pasal
7
Semua
orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang
sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala
hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal
8
Setiap
orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang
berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar negara atau undang-undang.
Pasal
9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Dan masih
banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan HAM,yaitu pasal 10, pasal 11
(1) (2), pasal 12, pasal 13 (1) (2), pasal 14 (1) (2), pasal 15 (1) (2), sampai
dengan pasal 30.
Sumber
: Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar