19211143 / 2EA17
Konsep
Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu kratein
yang artinya kekuasaan dan demos yang
artinya rakyat, jadi dapat didefinisikan demokrasi adalah bentuk kekuasaan
dari, oleh, dan untuk rakyat. Di dalam konsep demokrasi, kekuasaan berarti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat sebagai warga negara.
Bentuk
Demokrasi
Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a)
Pemerintahan Monarki
Terdiri dari monarki absolute, monarki konstitusional, dan
monarki parlementer
b)
Pemerintahan Republik
Yang
berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat
Di dalam
pemerintahan negara terdapat 3 cabang kekuasaan, yaitu :
-
Kekuasaan legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang, dijalankan oleh
parlemen
-
Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dijalankan oleh
pemerintahan
-
Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan
untuk mengawasi sistem pemerintahan, dijalankan oleh lembaga tinggi hokum negara
Pemahaman
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa hal berikut
a)
Menganut tiga sistem kepartaian, mulai dari
multi partai, 2 partai, dan 1 partai
b)
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara
c)
Adanya hubungan antar pemegang kekuasaan
eksekutif dan legislative
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode-periode tersebut adalah :
-
Tahun 1945 sejak proklamasi kemerdekaan sampai
tahun 1965 disebut Orde Lama
-
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut Orde Baru
-
Tahun 1998 sampai sekarang disebut Era Reformasi
Perbedaan
periode didasarkan pada hakikat yang dihadapi masing-masing periode tersebut. Dalam
periode lama yang dihadapi adalah ancaman fisik, pada periode baru dan
reformasi yang dihadapi adalah tantangan-tantangan yang sering berubah sesuai
perkembangan zaman.
A.
Periode Lama / Orde Lama
Untuk menghadapi ancaman-ancaman yang datang dari dalam maupun
luar,langsung maupun tidak langsung, pemerintah bereaksi dengan beberapa hal. Pemerintah
menerbitkan Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat Nomor 29 Tahun
1954 untuk merealisasikan diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan
Rakyat (PPPR).
B.
Periode Baru / Orde Baru dan Era Reformasi
Ancaman-ancaman
yang dihadapi lebih berupa tantangan non fisik dan gejala sosial. Untuk mewujudkan
rasa bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
pemerintah membuat rumusan tujuan bela negara, yaitu bangsa Indonesia perlu
mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa. Pada tahun 1973 dibuat Tap MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN,
yang di dalamnya berisi penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Pada tahun 1982 terbit undang-undang pengganti UU tentang PPPR, yaitu
UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia. Dengan maksud untuk menyelenggarakan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN), yang diterapkan mulai dari TK sampai SMU, dan kemudian
mahasiswa. Penegasan PPBN adalah terbitnya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang di dalamnya terdapat pasal 39 yang mengatur kurikulum
pendidikan termasuk pendidikan kewarganegaraan. Yang menjelaskan maksud
pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan antara negara dan warga negara, antar
warga negara, dan PPBN, serta adanya pendidikan kewiraan bagi mahasiswa
perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus
ditingkatkan, agar mahasiswa selalu memiliki semangat juang dan kesadaran bela
negara yang tinggi untuk Republik Indonesia.
Sumber
: Buku Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar