Rabu, 20 Maret 2013

tugas 2 pendidikan kewarganegaraan

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 2EA17



Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kratein yang artinya kekuasaan dan demos yang artinya rakyat, jadi dapat didefinisikan demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Di dalam konsep demokrasi, kekuasaan berarti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat sebagai warga negara.

Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a)      Pemerintahan Monarki
Terdiri dari monarki absolute, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
b)      Pemerintahan Republik
Yang berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat

Di dalam pemerintahan negara terdapat 3 cabang kekuasaan, yaitu :
-          Kekuasaan legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang, dijalankan oleh parlemen
-          Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dijalankan oleh pemerintahan
-          Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi sistem pemerintahan, dijalankan oleh lembaga tinggi hokum negara

Pemahaman demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa hal berikut
a)      Menganut tiga sistem kepartaian, mulai dari multi partai, 2 partai, dan 1 partai
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c)       Adanya hubungan antar pemegang kekuasaan eksekutif dan legislative

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode-periode tersebut adalah :
-          Tahun 1945 sejak proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1965 disebut Orde Lama
-          Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut Orde Baru
-          Tahun 1998 sampai sekarang disebut Era Reformasi
Perbedaan periode didasarkan pada hakikat yang dihadapi masing-masing periode tersebut. Dalam periode lama yang dihadapi adalah ancaman fisik, pada periode baru dan reformasi yang dihadapi adalah tantangan-tantangan yang sering berubah sesuai perkembangan zaman.

A.      Periode Lama / Orde Lama
Untuk menghadapi ancaman-ancaman yang datang dari dalam maupun luar,langsung maupun tidak langsung, pemerintah bereaksi dengan beberapa hal. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat Nomor 29 Tahun 1954 untuk merealisasikan diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR).

B.      Periode Baru / Orde Baru dan Era Reformasi
Ancaman-ancaman yang dihadapi lebih berupa tantangan non fisik dan gejala sosial. Untuk mewujudkan rasa bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pemerintah membuat rumusan tujuan bela negara, yaitu bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Pada tahun 1973 dibuat Tap MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, yang di dalamnya berisi penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pada tahun 1982 terbit undang-undang pengganti UU tentang PPPR, yaitu UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dengan maksud untuk menyelenggarakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), yang diterapkan mulai dari TK sampai SMU, dan kemudian mahasiswa. Penegasan PPBN adalah terbitnya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya terdapat pasal 39 yang mengatur kurikulum pendidikan termasuk pendidikan kewarganegaraan. Yang menjelaskan maksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan antara negara dan warga negara, antar warga negara, dan PPBN, serta adanya pendidikan kewiraan bagi mahasiswa perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus ditingkatkan, agar mahasiswa selalu memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi untuk Republik Indonesia.


Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2001 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar