KASUS KEADILAN DALAM BISNIS (Studi
Kasus PT PLN)
ABSTRAKSI
Ignatius Bagas Wibisono, 19211143
KASUS KEADILAN DALAM BISNIS (STUDI KASUS PT PLN)
Jurnal.Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma,2014
Kata Kunci: Keadilan, bisnis
( 11 halaman )
Penulisan
jurnal ini bertujuan untuk mengetahui teori-teori keadilan yang ada didalam
bisnis serta penerapannya langsung mengenai keadilan dalam bisnis, Penulisan
ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak bersikap adil
terhadap pelanggan, masyarakat sekitar maupun mkaryawannya, salah duanya adalah
ketidakalilan yang dilakukan oleh PT PLN. Persaingan usaha yang semakin ketat
sering kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh
keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan ataupun karyawan dalam
perusahaan tersebut.
Metode
yang dilakukan dalam penulsan ini adalah dengan menggunakan data primer yang
diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yaitu memperoleh
data-data dari buku serta internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa
tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh
pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan
dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan
operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan
tersebut.
Penulis
memberikan saran, yaitu di dalam menjalankan perusahaan harus memiliki tanggung
jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang
harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan
pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak
menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah
melanggar etika dalam bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pada
era globalisasi ini persaingan bisnis sangat ketat seriring berkembangnya zaman
dan semakin majunya teknologi, setiap perusahaan berlomba-loomba untuk mencari
laba atau keuntungan sebanyak-banyaknya dan menjadi pemimpin pasar, segala
macam cara pun dilakukan mulai dari strategi bisnis yang legal sampai ilegal,
hal tersebut menyebabkan ketimpangan karena selalu ada pihak yang dirugikan
dalam sebuh tindakan ketidak adilan ataupun kecurangan.
Keadilan
merupakan hal yang wajib dijunjung tinggi oleh para pebisnis dalam menjalankan
bisnisnya, dimana adil berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah, sedangkan
keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan
dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk
mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang
ada.
Banyak
perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni
bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan
mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Beberapa
perusahaan yang diduga melaukan ketidakadilan dalam bisnis berdasarkan dari
berita yang penulis baca dimedia online bahwa PT PLN melakukan ketidakadilan
dalam menjalankan bisnisnya guna meraih keuntungan maksimal. Berdasarkan uraian
diatas dan melihat betapa pentingnya keadilan dalam bisnis, maka penulis
memiliki judul “KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT PLN”
1.2 Rumusan Masalah
Apa saja paham
tradisional mengenai keadilan?
Apa pengertian
keadilan individual dan struktural?
Apa saja teori
keadilan Adam Smith?
Apa saja teori
keadilan John Rowls?
Apa keterkaitan
contoh kasus PT PLN dengan teori keadilan Adam Smith?
1.3 Batasan Masalah
Penulis membatasi
ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan dalam bisnis serta contoh kasus
pada PT PLN dan keterkaitannya dengan teori keadilan Adam Smith.
1.4 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan
masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah:
-
Untuk Mengetahui paham tradisional mengenai
keadilan
-
Untuk mengetahui keadilan individual dan
structural
-
Untuk mengetahui teori Adam Smith
-
Untuk mengetahui teori John Rowls
-
Untuk mengetahui keterkaitan contoh kasus PT PLN
dengan teori keadilan Adam Smith
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Keadilan
Perkataan
adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut
jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan
dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak
memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung
pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak,
atau sewenang – wenang.
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan
menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu
keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak
lain.
Keadilan
menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Menurut
Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang
apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu:
-
Adil ialah meletakan sesuatu pada
tempatnya
-
Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan
memberikan hak orang lain tanpa kurang
-
Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak
secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam
keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum,
sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan
menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan
rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik. Bagi kaum Komunis, yang disebut
keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini
tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”. Menurut WJS Poerwadarminta
dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari
pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil
adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang
tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri
adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan
kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang
berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita.
keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan menghormati hak
dan kewajiban masing-masing.
Dari
pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah
pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila
kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak
hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak
pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga
memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada
kita.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Dalam
penulisan ini metode yang penulis lakukan adalah studi kepustakaan (library
research) yaitu dengan cara mencari refrensi melalui buku-buku, koran dan
browsing di internet guna mendapatkan data-data sekunder yang berkaitan dengan
teori keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam Paham
Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
-
Dasar moral
·
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat
dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
·
Semua orang adalah warga negara yang sama status
dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
-
Konsekuensi Legal
·
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum,
dalam hal ini oleh negara. Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara
istimewa oleh hukum atau negara.
·
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum
untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada
hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya. Dalam bisnis, keadilan
komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini
menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau
kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
4.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang
memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup
adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.3. Teori keadilan Adam Smith
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan:
Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yang terganggu.
Keadilan legal sudah
terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi
lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan
komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara
sama tanpa terkecuali.
Teori
ini juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif
justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut
dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya
bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa
dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin. Prinsip
Komutatif Adam Smith:
a.
Prinsip No Harm yaitu prinsip tidak merugikan
orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip
ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan,
investor, maupun masyarakat luas.
b.
Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non
Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar
demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi
setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan
yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain
dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau
harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang
telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl
harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa
di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya
semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen
akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga
naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri
tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun.
Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang
terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif,
fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana
sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin
dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama
dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah
yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
4.4. Teori keadilan John Rowls
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. Prinsip-prinsip Keadilan
Distributif Rawls, meliputi:
a.
Prinsip kebebasan yg sama
Setiap orang
hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling
luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar
semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut bisa menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung,
sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yang sama. Serta menjadi jalan keluar utama untuk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak
beruntung.
4.5 Contoh kasus keadilan dalam bisnis
Masih
banyak permasalahan yang dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah
sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada
masyarakat(public service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa
perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka
mau mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka
pendek. Sebagai contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur
keberhasilan kinerja mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI,
laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan
perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut kenyamanan, keamanan
karyawan, lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
4.5.1 Contoh kasus ketidakadilan terhadap masyarakat dan
lingkungan sekitar:
Kasus monopoli PT PLN
PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam
jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan
bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan,
penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa
perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D
(Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta
pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai
oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan
tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan
serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang
dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi,
dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam
upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi
tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di
Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi,
Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath
Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi
dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan
oleh PT. PLN sendiri.
2.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan
Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di
berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli
2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari
Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli
kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT.
PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah
yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman
listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan
kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk
berinvestasi.
Konsep teori etika deontologi ini
mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu
tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik
dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada
dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang
memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.
Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik
dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti
dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan
listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis
dalam kegiatan usahanya.
Berbeda dengan etika deontologi,
etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak
langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan
hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau
dari teori etika teleologi.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan
ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan
dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan, karyawan dan masyarakat sekitar
dan lingkungan. Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat penting agar saling
menguntungkan dan semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa dirugikan.
Dari
penulisan ini dapat diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak
menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh PT PLN
terhadap para pelanggan dan juga pesaing.
5.2 Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, penulis memberikan saran bahwa di dalam menjalankan
perusahaan harus memilikitanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan,
karyawannya maupun masyarakat sekitar sehingga terciptanya
hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah
harus membentuk badan pengawas untuk
mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak
menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah
melanggar etika dalam bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Keraf, A. Sonny.
2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees
Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
Drs. M.
Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas
http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html?m=1
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html
http://fairsalina.blogspot.com/2013/01/keadilan-macam-macam-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar