Selasa, 30 Desember 2014

tulisan 1 softskill etika bisnis

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 4 EA17



1. Jelaskan pengertian dari istilah-istilah berikut !
a. Keputusan
Jawab : Suatu tindakan pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu alternatif dari beberapa alternatif.
b. Pengambilan keputusan
Jawab : Suatu proses pemilihan alternantif terbaik dari beberapa alternatif secara sistematis untuk ditindaklanjuti sebagai suatu cara pemecahan masalah.
c. Teori pengambilan keputusan
Jawab : Teori-teori atau teknik-teknik atau pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam suatu proses pengambilan keputusan.

2. Pengambilan keputusan sebagai suatu bentuk pemecahan masalah mempunyai atau memiliki fungsi dan tujuan. Sebut dan jelaskan fungsi dan tujuan dari pengambilan keputusan !
Jawab :
a. Fungsi pengambilan keputusan
- Pangkal permulaan dari semua aktivitas manusia yang sadar dan terarah.
- Sesuatu yang bersifat futuristic, artinya bersangkutan dengan hari yang akan datang, masa depan, dimana efeknya atau pengaruhnya berlangsung cukup lama.
b. Tujuan pengambilan keputusan
- Tujuan bersifat tunggal. Maksudnya adalah dimana suatu keputusan yang diambil berpengaruh dalam pemecahan satu masalah itu saja.
- Tujuan bersifat ganda. Maksudnya adalah dimana dimana suatu keputusan yang diambil dapat berpengaruh terhadap banyak pemecahan masalah yang lainnya.

3. Ada beberapa unsur/komponen dari pengambilan keputusan, sebutkan unsur-unsur tersebut !
Jawab :
Unsur-unsur pengambilan keputusan :
- Tujuan pengambilan keputusan.
- Identifikasi alternatif-alternatif keputusan untuk memecahkan masalah.
- Perhitungan faktor-faktor yang tidak diketahui sebelumnya atau diluar jangkauan manusia.
- Sarana atau alat untuk mengevaluasi atau mengukur hasil dari suatu pengambilan keputusan.

4. Menurut George R. Terry ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. Sebut dan jelaskan dasar-dasar pengambilan keputusan tersebut !
Jawab :
Dasar-dasar pengambilan keputusan :
- Intuisi (perasaan). Maksudnya adalah pengambilan keputusan didasarkan pada naluri atau perasaan. Tentu dalam keadaan tenang bukan dengan tergesa-gesa.
- Pengalaman. Maksudnya adalah  pengambilan keputusan didasarkan pada pengalaman yang dimiliki. Semakin besar pengalaman yang dimiliki, maka semakin baik keputusan yang diambil.
- Fakta. Keputusan yang diambil harus berdasarkan fakta, bukan hal-hal fiktif.
- Wewenang. Tidak semua pihak dapat mengambil keputusan. Yang berhak mengambil suatu keputusan tentu seseorang yang memang memiliki kewenangan .
- Rasional. Maksudnya adalah pengambilan keputusan harus logis dan masuk akal sehingga bisa diterima oleh semua pihak.

5. Dalam pengambilan keputusan ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Sebut dan jelaskan secara singkat faktor-faktor tersebut !
Jawab :
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan :
- Posisi (kedudukan). Maksudnya adalah letak posisi dan tingkatan posisi menentukan sebagai apa dan keputusan apa yang diambil.
- Masalah. Maksudnya adalah peyimpangan terhadap tujuan yang akan dicapai, sehingga harus bisa dipecahkan dan diselesaikan.
- Situasi. Maksudnya adalah keadaan yang ikut berpengaruh keputusan bagaimana yang harus diambil.
- Kondisi. Maksudnya adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki untuk mengambil keputusan dalam pemecahan masalah.
- Tujuan. Maksudnya adalah keputusan yang diambil harus memiliki maksud dan target untuk menentukan apa yang ingin dicapai dari keputusan tersebut.

6. Apa perbedaan pengambilan keputusan yang dilakukan secara ilmiah dengan pengambilan keputusan yang dilakukan secara tidak ilmiah ?
Jawab : Perbedaannya adalah dimana pengambilan keputusan secara ilmiah dilakukan secara empiris melalui langkah-langkah yang bersifat logis. Sedangkan pengambilan keputusan tidak ilmiah dilakukan hanya berdasarkan intuisi atau pengalaman yang dimiliki, tanpa langkah-langkah yang lebih dalam lagi.

7. Mengapa pengambilan keputusan sangat diperlukan dalam menjalankan roda kehidupan suatu organisasi. Jelaskan !
Jawab : Karena dalam kehidupan suatu organisasi selalu dihadapkan pada masalah-masalah tertentu, sehingga dibutuhkan tindakan pengambilan keputusan yang tepat agar masalah-masalah tersebut bisa terpecahkan dan teratasi.

8. Sebut dan jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Keputusan terprogram
Jawab : Keputusan yang diambil terhadap aktivitas-aktivitas rutin, yang terjadi berulang kali. Seperti pembayaran gaji karyawan dan pemesanan barang persediaan. 
b. Keputusan tidak terprogram
Jawab : Keputusan yang diambil terhadap aktivitas-aktivitas yang jarang bahkan tidak pernah terjadi. Seperti pengeluaran biaya perbaikan akibat kebakaran ataupun pelepasan saham di bursa efek.

9. Secara garis besar proses pengambilan keputusan terdiri atas 3 tahap. Sebut dan jelaskan tiga tahap tersebut !
Jawab :
- Penemuan masalah. Tahap mendefinisikan masalah untuk mengetahui mana yang menjadi masalah mana yang bukan.
- Pemecahan masalah. Tahap penyelesaian masalah melalui langkah-langkah logis dan sistematis.
- Pengambilan keputusan. Tahap menentukan keputusan yang diambil berdasarkan hasil yang telah diperoleh.

10. Kemukakan 1 contoh pengambilan keputusan dengan menggunakan proses pengambilan keputusan !
Jawab : Baru-baru ini ada hal yang sedang menjadi sorotan, yaitu mengenai penetapan RUU Pilkada melalui DPRD menjadi Undang-undang. Proses situ dilakukan lembaga negara, yaitu DPR. Dalam prosesnya, DPR tidak dapat menetapkan hal itu seenaknya, karena terdapat banyak fraksi partai yang pro maupun kontra. Sehingga untuk mengambil keputusan penetapan harus melalui siding paripurna DPR, yang merupakan forum tertinggi di DPR dalam penetapan RUU menjadi UU. Karena tidak semua fraksi partai setuju, maka pimpinan DPR menentukan melalui voting untuk memperoleh hasil penetapan. Dari beberapa alternatif dipilihlah dua opsi, yaitu Pemilukada langsung oleh rakyat dan Pemilukada tidak langsung oleh DPRD. Dari hasil voting diperoleh hasil terbanyak adalah yang memilih Pemilukada tidak langsung oleh DPRD, sehingga keputusan yang diambil adalah menetapkan RUU Pemilukada melalui DPRD menjadi UU Pemilukada melalui DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar