Rabu, 31 Desember 2014

4 EA17_IGNATIUS BAGAS WIBISONO_19211143_TUGAS 4

KELAS : 4 EA17
NAMA : IGNATIUS BAGAS WIBISONO
NPM : 19211143
TUGAS : 4




ABSTRAK

Ignatius Bagas Wibisono, 19211143
MORALITAS KORUPTOR
Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014.
Kata Kunci: Moralitas, Koruptor

Korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan sendiri. Seseorang yang melakukan korupsi berarti mereka telah mengambil sesuatu yang bukan hak nya untuk memperkaya diri sendiri. Mereka cenderung merasa tidak puas dengan apa yang telah di dapatnya sehingga muncul keinginan untuk mendapatkan sesuatu (baik uang maupun barang) yang lebih banyak lagi secara ilegal. Untuk itu setiap orang perlu mempunyai moralitas yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang buruk seperti korupsi
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data yang konkret untuk keperluan penulisan ini.






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari terutama dalam kehidupan sosial, manusia dihadapkan pada norma-norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat. Agar mempunyai acuan dalam bertindak atau melakukan perbuatan sehingga tidak melangar aturan dan norma-norma tersebut. Untuk itu, manusia harus mempunyai apa yang disebut moral. Moral menekankan manusia untuk bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk.Manusia memang harus mempunyai moral dalam kehidupan sehari-harinya, jika seorang manusia tidak mempunyai moral maka dia akan dianggap buruk oleh masyarakat.
Salah satu tindakan yang menunjukkan kerusakan moral adalah korupsi. Korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan sendiri. Seseorang yang melakukan korupsi berarti mereka telah mengambil sesuatu yang bukan hak nya untuk memperkaya diri sendiri. Mereka cenderung merasa tidak puas dengan apa yang telah di dapatnya sehingga muncul keinginan untuk mendapatkan sesuatu (baik uang maupun barang) yang lebih banyak lagi secara ilegal.
Di Indonesia korupsi bukan merupakan hal yang baru, kasus korupsi di Indonesia yang sudah terjadi selama puluhan tahun berhasil diungkap satu per satu saat reformasi digulirkan pada 1998. Peristiwa 1998 ini pun dianggap sebagai peristiwa bersejarah, bahkan mampu menyebabkan hilangnya beberapa nyawa. Kasus korupsi yang terbongkar dimulai dengan tuduhan korupsi yang dilakukan pemimpin rezim Orde Baru, lalu beberapa kasus korupsi pejabat lain. Hingga saat ini tindak korupsi yang ada di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, bahkan cenderung bertambah. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang semakin sistematis oleh pejabat Negara.
Kasus korupsi tampaknya sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia, terutama yang menduduki posisi pejabat Negara. Baik dari pejabat kalangan bawah seperti camat, lurah sampai pejabat di kalangan atas baik anggota DPR, MPR dan bahkan para Menteri tidak terlepas dari kasus korupsi. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa pemerintahan Presiden SBY merupakan salah satu langkah maju bagi Indonesia dalam upaya memberantas korupsi. Meskipun cukup banyak membongkar kasus korupsi dan menangkap para koruptor, namun tetap saja masih banyak kasus-kasus korupsi yang lain. Bahkan mantan ketua KPK Antasari Azhar yang menjadi pemimpin di lembaga ini juga melakukan korupsi. Ini menunjukkan bagaimana bobroknya mental dan juga moral bangsa kita.
Untuk itu setiap orang perlu mempunyai moralitas yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang buruk seperti korupsi. Koruptor yang biasa disebut orang yang melakukan tindak pidana korupsi, merupakan salah satu contoh bagaimana moralitas itu sangat penting. Orang yang tidak mempunyai moral, tidak akan mudah melakukan hal seperti itu. Berdasarkan latar belakang diatas penulis akan membahas jurnal tentang“Moralitas Koruptor”.

1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalah pada penulisan ini adalah:
1.    Mengapa korupsi bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab?
2.    Bagaimana dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis?

1.3     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu:
1.    Untuk mengetahui mengapa korupsi bisa terjadi dan megetahui siapa yang bertanggung jawab.
2.    Untuk mengetahui dampak negatif dari tindakan korupsi pada suat kegiatan bisnis.







BAB II
LANDASAN TEORI

2.1    Pengertian Moral
Moral adalah kaidah mengenai apa yang baik dan buruk. Sesuatu yang baik kemudian diberi label “bermoral.” Sebaliknya, tindakan yang bertentangan dengan kebaikan lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang jahat, buruk, atau “tidak bermoral”. Secara umum, moral dapat diartikan sebagai batasan pikiran, prinsip, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia tentang nilai-nilai baik dan buruk atau benar dan salah. Moral merupakan suatu tata nilai yang mengajak seorang manusia untuk berperilaku positif dan tidak merugikan orang lain. Seseorang dikatakan telah bermoral jika ucapan, prinsip, dan perilaku dirinya dinilai baik dan benar oleh standar-standar nilai yang berlaku di lingkungan masyarakatnya.

2.2 Pengertian Moralitas
Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain, akhlak budi pekerti dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin dan sebagainya.
Secara terminologi moralitas diartikan oleh berbagai tokoh dan aliran-aliran yang memiliki sudut pandang yang berbeda:
1. Franz Magnis Suseno menguraikan moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat.
2. Menurut W.Poespoprojo (1998: 18)Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup tentang baik-buruknya perbuatan manusia. 
3. Emile Durkheim mengatakan, moralitas adalah suatu sistem kaidah atau norma mengenai kaidah yang menentukan tingka laku kita.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun. Sementara dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa moralitas adalah suatu ketentuan-ketentuan kesusilaan yang mengikat perilaku sosial manusia untuk terwujudnya dinamisasi kehidupan di dunia, kaidah (norma-norma) itu ditetapkan berdasarkan konsensus kolektif, yang pada dasarnya moral diterangkan berdasarkan akal sehat yang objektif.

2.3 Moralitas Obyektif
Moralitas obyektif lahir dari kesadaran manusia untuk mencapai  kebaikan bersama. Moralitas obyektif adalah tata nilai yang secara obyektif ada dan dipatuhi bersama sebagai konsekuensi dari kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi. Moralitas seperti ini hadir dalam bentuk aneka peraturan, perundangan, norma, dan nilai-nilai yang berkembang dalam tata hidup bersama. Ia bisa berwujud aturan yang sudah diwariskan turun-temurun, tetapi bisa juga berwujud aturan yang dengan sengaja dibuat untuk pencapaian kebaikan bersama, misalnya undang-undang, KUHP, aneka tata-tertib, dll. Untuk mencegah korupsi misalnya, manusia kemudian membuat undang-undang antikorupsi.
Pelanggaran terhadap moralitas obyektif ini mengakibatkan si pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang berlaku. Seorang koruptor, misalnya, harus dihukum jika secara obyektif dia terbukti melakukan korupsi.

2.4 Moralitas Subyektif
Moralitas subyektif adalah tata nilai yang secara konstitutif ada di dalam hati sanubari manusia. Karena setiap manusia berakal budi, maka setiap manusia mempunyai dalam dirinya sendiri tata nilai yang mengantarnya kepada kebaikan, dan ini harus ditaati. Berbeda dengan moralitas obyektif, pelanggaran terhadap norma subyektif ini tidak bisa dikenai hukum obyektif. Lalu instansi apa yang bisa mengawasi moralitas subyektif semacam ini? Bukan polisi, tentara, jaksa, ataupun KPK, melainkan hati nurani! Hati nurani inilah yang kemudian terlanggar jika seseorang memilih untuk menyimpang kepada keburukan dengan mau-tahu-dan bebas.

2.5    Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata Corruption yang berarti kerusakan. Menurut Kamus Istilah Hukum Latin Indonesia Corruption berarti penyogokan. Korupsi secara harfiah berarti jahat atau busuk. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan¬-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu :
1. Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
2. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
3.  Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4.   Rendahnya  pendapatan penyelenggara Negara.  Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
5.   Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi.  Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6.    Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7.    Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
8.  Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi.  Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9.  Gagalnya pendidikan agama dan etika. agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri.  Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya.  Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk.

2.6 Dampak Korupsi Dalam Kegiatan Bisnis
Dengan adanya praktek korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha sebuah perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan  seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dan adanya persepsi dari para pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi termasuk suap, juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro bisnis, sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu.

2.7  Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
Yang harus bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
1.    Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.    Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Namun memberantas korupsi bukan hanya kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata, tapi merupakan tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen bangsa itu sendiri. Peran kita sebagai harapan bangsa selain memberantas korupsi yang ada dalam diri sendiri juga berkewajiban memberantas korupsi yang sudah menjadi mata pencaharian para kelompok-kelompok orang tertentu. Membangun kesadaran mengenai upaya pemberantasan korupsi juga harus dilakukan sejak dini. Penanaman nilai harus dilakukan kepada generasi muda yang notabene merupakan calon penerus jalannya republik ditahun-tahun mendatang.

2.8 Upaya Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi
Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah. 
Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengatasi praktek-praktek korupsi. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Upaya pencegahan praktek korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif atau penyelenggara negara, dimana masing-masing instansi memiliki Internal Control Unit (unit pengawas dan pengendali dalam instansi) yang berupa inspektorat. Fungsi inspektorat mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kegiatan pembangunan di instansi masing-masing, terutama pengelolaan keuangan negara, agar kegiatan pembangunan berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis sesuai sasaran. 
Di samping pengawasan internal, ada juga pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh instansi eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Selain lembaga internal dan eksternal, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga ikut berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan pembangunan, terutama kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Beberapa LSM yang aktif dan gencar mengawasi dan melaporkan praktek korupsi yang dilakukan penyelenggara negara antara lain adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Government Watch (GOWA), dan Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI).







BAB III
METODE PENELITIAN

3.1    Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dimana penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui referensi yang terdapat dari internet, buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.








BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Pembahasan
Adapun pada penulisan ini penulis mengambil contoh kasus “Kasus korupsi yang menjerat Ketua DPRD Kab. Bangkalan KH. Fuad Amin Imron”

Teka-teki kasus baru menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, K.H. Fuad Amin Imron, terjawab. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan menjerat mantan bupati Bangkalan itu dengan sangkaan pencucian uang. "Terkait dengan pengembangan penindakan dengan tersangka FAI (Ketua DPRD Bangkalan) penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang," tulis Juru Bicara KPK,
Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkat, Senin (29/12).
Johan menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara KPK menyangkakan ayah dari Bupati Bangkalan saat ini, Makmun Ibnu Fuad, dengan dua pasal. Yakni Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.
Terkait sangkaan itu, pada Selasa pekan lalu Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyita lima kendaraan roda empat dan sebuah sepeda motor sport merek Kawasaki tipe Ninja terkait kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan tersangka FAI (KH Fuad Amin Imron). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, semua kendaraan itu disita sejak kemarin.
"Disita terkait kasus FAI. Dari sebuah rumah di Jakarta. Penyitaan sejak kemarin," tulis Priharsa melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (23/12). Lima mobil itu antara lain Toyota Alphard berwarna perak bernomor polisi B 1250 TFU, Toyota Kijang Innova abu-abu bernomor polisi B1824 TRQ, sedan Suzuki Swift putih bernomor polisi B 1683 TOM, Honda CR-V coklat bernomor polisi B 1277 TJC, serta sedan Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1341 TAE. Semuanya terjejer di area parkir Gedung KPK dan ditempel stiker bertuliskan 'Disegel'.
Sementara awak media tidak bisa menemukan keberadaan sepeda motor Kawasaki Ninja. Kabarnya kuda besi itu sudah disimpan di ruang basement Gedung KPK. Jenis Kawasaki Ninja itu pun belum diketahui apakah tipe mesin dua langkah, atau empat langkah, atau jenis motor Kawasaki Ninja berkapasitas di atas 250 cc. Menurut informasi didapat, Fuad menyembunyikan semua kendaraan itu di sebuah rumah miliknya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Rumah itu juga sempat digeledah setelah Fuadi dicokok di rumahnya di Bangkalan dan digelandang ke Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, K.H. Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdul Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12) siang. Gedung itu diketahui milik Fuad. Pemberinya adalah Antonio.
Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta. Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Gedung itu dikuasai oleh Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas digelandang ke Gedung KPK.
Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK. Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Rauf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.
Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu. 






BAB V
PENUTUP

5.1    Kesimpulan
Dari contoh kasus di atas menunjukkan bagaimana lemahnya atau buruknya moral bangsa ini. Bahkan seorang mantan menteri yang harusnya bertugas membantu Presiden untuk mensejahterakan rakyat, justru terlibat dalam kasus korupsi bersama staf-staf nya. Ini semakin membuktikan bahwa kalangan pejabat negara baik yang di atas maupun yang di bawah tidak pernah terlepas dari kasus korupsi. Semakin tingi jabatan maka semakin tingi pula godaan. Untuk itu pendidikan moral harus ditanamkan sejak usia dini, agar tidak membuat kita melakukan perbuatan yang tidak bermoral seperti korupsi dan adanya pengawasan serta hukuman yang tegas bagi para koruptor.

5.2    Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas penulis memberikan saran yaitu perlu adanya peningkatan moral dari tiap individu sehingga tidak hanya mementingkan kepentingan masing-masing namun juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan dengan segala aspeknya. Peningkatan moral bisa dilakukan sejak dini dengan pendidikan anti korupsi sejak kecil dan mencoba untuk tidak melakukan korupsi dalam hal-hal kecil. Selain itu hukuman yang diberikan kepada koruptor harus tegas agar memberikan efek jera. Seperti diasingkan ke tahanan di sebuah pulau terpencil khusus para koruptor, member hukuman penjara yang tidak sebentar dan memiskinkan para koruptor tersebut, karena para koruptor adalah musuh bangsa yang sesungguhnya.








DAFTAR PUSTAKA

Koran Merdeka. 2014. KH Fuad Amin Dijerat Sangkaan Pencucian Uang. Dalam http://www.merdeka.com/peristiwa/kh-fuad-amin-dijerat-sangkaan-pencucian-uang.html

Koran Merdeka. 2014. KPK Bakal Jerat Fuad Amin Dengan Pasal Penyalahgunaan Wewenang. Dalam http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-bakal-jerat-fuad-amin-dengan-pasal-penyalahgunaan-wewenang.html

http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/12/moralitas-koruptor.html

http://melisanti91.blogspot.com/2013/12/moralitas-koruptor.html

http://rizkiafandi.blogspot.com/2013/12/moralitas-koruptor-tugas-4.html

http://indryfile.blogspot.com/2013/11/moralitas-koruptor-tugas-ke-4_27.html
http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/11/26/moralitas-koruptor/

Selasa, 30 Desember 2014

4 EA17_IGNATIUS BAGAS WIBISONO_19211143_TUGAS 3


KELAS   : 4EA17
NAMA   : IGNATIUS BAGAS WIBISONO
NPM          : 19211143




ABSTRAK

Ignatius Bagas Wibisono, 19211143
IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA : CONTOH KASUS PADA IKLAN SEPEDA MOTOR YAMAHA JUPITER MX
Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014.

Kata Kunci: Iklan, Etika, Estetika, Kepentingan Perusahaan, Hak-hak Kosumen.

Dalam dunia bisnis, iklan merupakan satu kekuatan yang dapat digunakan untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya.Iklan pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang dimaksudkan untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen, dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen.Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas melalui berbagai media, sehingga iklan harus memiliki etika dan juga estetika, baik moral maupun bisnis. Karena iklan yang baik adalah iklan yang mempunyai etika dan estetika.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data yang konkret untuk keperluan penulisan ini.




BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Iklan merupakan tayangan yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, hampir setiap hari kita disajikan dengan berbagai macam jenis iklan yang beredar, terutama iklan yang ada di televisi. Dalam era informasi seperti ini,iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat. Dimana pun juga, kita bisa dengan mudah menemukan iklan-iklan mulai dari yang paling sekuler sampai kepada informasi mengenai produk, jasa dan sebagainya baik yang disajikan melalui media massa, media cetak maupun media elektronik.
Dalam dunia bisnis, iklan merupakan satu kekuatan yang dapat digunakan untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya. Penekanan utama iklan adalah akses informasi dan promosi dari pihak produsen kepada konsumen. Sebagai media, baik yang berupa visual atau oral, iklan mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi khalayak umum untuk mencapai target keuntungan. Dengan demikian, suka atau tidak suka iklan mempunyai pengaruh ynag sangat besar terhadap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative. Iklan pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang dimaksudkan untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen, dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen.
Secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang dapat dijual kepada konsumen. Peran utama yang diemban oleh iklan, yakni sebagai kekuatan ekonomi dan sosial yang menginformasikan konsumen perihal produk-produk barang dan jasa yang bisa dijadikan sebagai pemuas kebutuhan. Dengan semakin ketatnya persaingan dalam dunia bisnis, produsen harus mampu membuat iklan semenarik mungkin. Tidak cukup itu saja, iklan yang disajikan harus menggunakan cara yang positif, karena dalam iklan juga terdapat tata cara dan aturan dalam penyajiannya bahkan diatur dalam undang-undang.
Namun dengan adanya sistem pasar bebas yang mengenal kompetisi yang ketat diantara banyak perusahaan terutama dalam menjual barang dagangan sejenis. Berbagai macam cara dilakukan dalam memasarkan suatu produk sehingga sampai di hati konsumen, bahkan sampai membuat iklan yang terkesan menjatuhkan pesaing. Ini tentu saja akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Hal utama yang menjadi sorotan dalam masalah iklan adalah sejauh mana komitmen moral atau etika bisnis yang dimiliki perusahaan dalam mempertanggungjawabkan materi atau isi pesan yang disampaikan kepada masyarakat. Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas melalui berbagai media, sehingga iklan harus memiliki etika dan juga estetika, baik moral maupun bisnis. Berdasarkan latar belakang di atas jurnal ini akan membahas mengenai “Iklan Dalam Etika dan Estetika : Contoh Kasus Pada Iklan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX”.

1.2     Rumusan Masalah
1. Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen?

1.3  Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.





BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian Iklan
Kata iklan berasal dari bahasa Yunani yang artinya adalah menggiring orang pada gagasan.Secara komprehensif iklan adalah semua bentuk aktivitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang, atau jasa secara nonpersonal yang dibayar oleh sponsor tertentu. Dengan demikian, iklan merupakan suatu proses komunikasi yang bertujuan untuk membujuk atau menggiring orang untuk mengambil tindakan yang mneguntungkan bagi pihak pembuat  iklan.
Menurut Kasali (2007), periklanan adalah bagian dari bauran pemasaran yang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan kepada masyarakat melalui suatu. Sedangkan Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat.

2.2 Fungsi Iklan
Fungsi periklanan adalah mendatangkan uang bagi pengiklan karena orang membeli produk yang diiklankan, juga bagi media massa. Adapun fungsi iklan adalah sebagai berikut:
1.    Fungsi pemasaran, yaitu fungsi untuk memenuhi permintaan para pemakai atau pembeli terhadap barang-barang ataupun jasa serta gagasan yang diperlukannya.
2.    Fungsi Komunikasi, yaitu memberikan penerangan dan informasi tentang suatu barang, jasa, gagasan.
3.    Fungsi Pendidikan, yaitu fungsi untuk menumbuhkan sikap positip dan manakala seseorang memiliki pengetahuan dan pandangan tertentu dan mempunyai intensitas perasaan dan mengambil keputusan secara rasional untuk menerima atau menolak pilihan terhadap produk yang ditawarkan.
4.    Fungsi Ekonomi, Keuntungan ekonomis bagi konsumen adalah melalui iklan dapat diberitahu tempat-tempat penjualan produk yang dibutuhkan,sehingga konsumen mudah menentukan dimana produk bisa dibeli. Dari segi produsen iklan mengakibatkan barang, jasa dan layanan dikenal dan dipakai oleh banyak pihak yang mendatangkan keuntungan finansial.
5.    Fungsi Sosial, yaitu membantu menggerakkan suatu perubahan standar hidup yang ditentukan oleh kebutuhan manusia seluruh dunia. Melalui publikasi iklan mampu menggugah pandangan orang tentang suatu peristiwa, kemudian meningkatkan sikap, afeksi yang positip dan diikuti tindakan pelaksanaan nyata atau tindakan sosial.
                                           
2.3 Tujuan Iklan
Pada dasarnya tujuan akhir periklanan adalah untuk merangsanga atau mendorong terjadinya penjualan (sales). Untuk mencapai tujuan itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Secara umum tujuan periklanan adalah sebagai berikut :
1. Menciptakan pengenalan merek, produk atau perusahaan, Melalui periklanan khalayak akan mengetahui keberadaan merk, produk maupuin perusahaan pasar.
2. Memposisikan Produk,Melalui periklanan perusahaan pasar dapat memposisikan produknya dengan membedakan diri dengan produk pesaing.
3. Mendorong prospek untuk mencoba,Dengan menyampaikan pesan-pesan yang persuasive, khalayak didorong untuk mencoba menggunakan produk atau merk yang ditawarkan.
4. Mendukung terjadinya penjualan,Dengan beriklan diharapkan konsumen bertindak untuk membeli produk
5. Membina loyalitas,Dengan beriklan akan semakin memantapkan keberadaan pelanggan yang loyal. Artinya perusahaan ingin menyampaikan bahwa merk dan produk yang pernah digunakan konsumen masih tetap ada dipasar.
6. Mengumumkan cara baru pemanfaatan,Inovasi atau cara baru pemanfaatan dapat dapat diketahui khalayak melalui iklan
7. Meningkatkan citra,Dengan iklan akan meningkatkan citra produk, merk maupun perusahaan.

2.4 Pengertian Etika
Secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1.    Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2.    Kumpulan asas atau nilai moral.
3.    Ilmu tentang baik atau buruk.

2.5 Pengertian Estetika
Estetika dan etika sebenarnya hampir tidak berbeda. Etika membahas masalah tingkah laku perbuatan manusia ( baik dan buruk ). Sedangkan estetika membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu. Tujuan estetika adalah untuk menemukan ukuran yang berlaku umum tentang apa yang indah dan tidak indah itu. Yang jelas dalam hal ini adalah karya seni manusia atau mengenai alam semesta ini. Seperti dalam etika dimana kita sangat sukar untuk menemukan ukuran itu bahkan sampai sekarang belum dapat ditemukan ukuran perbuatan baik dan buruk yang dilakukan oleh manusia.
Estetika juga menghadapi hal yang sama, sebab sampai sekarang belum dapat ditemukan ukuran yang dapat berlaku umum mengenai ukuran indah itu. Dalam hal ini ternyata banyak sekali teori yang membahas mengenai masalah ukuran indah itu. Zaman dahulu kala, orang berkata bahwa keindahan itu bersifat metafisika (abstrak). Sedangkan dalam teori modern, orang menyatakan bahwa keindahan itu adalah kenyataan yang sesungguhnya atau sejenis dengan hakikat yang sebenarnya bersifat tetap.

2.6 Pengertian Konsumen dan Hak Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak – hak konsumen antara lain :
1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.7 Makna Iklan Dalam Etika dan Estetika
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.





BAB III
METODE PENELITIAN

3.1    Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dimana penulis melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk penelitian ini melalui referensi yang terdapat dari internet, buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.






BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Pembahasan
Adapun pada penulisan ini penulis mengambil contoh kasus iklan sepeda motor Yamaha Jupiter MX
Beberapa tahun yang lalu terdapat sebuah iklan mengenai motor produksi Yamaha, yaitu Jupiter MX. Iklan tersebut melibatkan beberapa artis ibukota ternama, seperti Deddy Mizwar, Komeng, dan grup komedi Bajaj. Di dalam iklan itu sangat ditonjolkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki Jupiter MX, khususnya dari segi kecepatan akselerasi motor.
Di dalam iklan ini, Jupiter MX dikendarai dengan sangat cepat. Dimana Komeng yang mengendarai dengan efek kecepatan tinggi, dan membuat jalanan di lingkungan sekitar menjadi berantakan. Dan grup Bajaj yang terkena dampaknya mendapati pakaiannya menjadi compang-camping.
Iklan ini bias dikatakan menyalahi etika yang seharusnya, karena bias memberi pengaruh yang kurang baik bagi pemirsa televise, khususnya yang belum bisa mengerti dengan tepat mengenai iklan itu. Iklan itu dapat memepengaruhi bahwa mengendarai motor bisa sangat cepat tanpa memperhatikan lingkungan dan orang sekitar. Hal itu tentu tidak baik untuk dilakukan, karena yang tepat adalah bahwa pengguna motor harus bisa menghormati dan menghargai pengguna jalan lain agar tercipta keselamatan.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan sebagai berikut:
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran
UU No. 7 tahun 1996
PP No. 69 tahun 1999
Kepmenkes No. (rancangan) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
PP No. 81 tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
PP No.38 tahun 2000 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
Kepmenkes No. 368/MEN.KES/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Ketaatan terhadap EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran). Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran). Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran). Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran). Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).





BAB V
PENUTUP

5.1    Kesimpulan
Pada contoh kasus di atas yang menjadi salah satu penyebab adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam penyajian periklanan adalah tidak adanya aturan yang jelas serta kurang tegasnya sanksi dan hukuman yang diberikan kepada pihak terkait, karena selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia (EPI). Sehingga masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut tanpa memperhtikan etika dan estetika dalam iklan tersebut.

5.2    Saran
Harus adanya peraturan-peraturan yang jelas dan sangsi yang tegas bagi suatu perusahaan yang melanggar etika dan estetika dalam iklan, agar pelanggaran tersebut dapat di kurangi semaksimal mungkin dan tidak ada pihak yang dirugikan karena dampak dari iklan yang ditayangkan. Karena bagaimanapun juga sebuah perusahaan harus memperhatikan kepentingan dan hak- hak konsumen, tidak hanya memikirkan keuntungan semata.






DAFTAR PUSTAKA

Bertens, Kees. 2006.PengantarEtikaBisnis. Yogyakarta: Kanisius
Garrett, Thomas M., SJ. 1961. Some Ethical Problems of Modern Advertising. The   Gregoriana Univ. Press, Rome.
http://aniatih.blogspot.com/2014/05/periklanan-dan-etika-pengontrolan.html
http://dzikryshofwan09.blogspot.com/2013/11/iklan-dalam-etika-dan-estetika.html
http://rizkiafandi.blogspot.com/2013/11/iklan-dalam-etika-dan-estetika-tugas-3.html
http://radensanopaputra.blogspot.com/2013/11/iklan-dalam-etika-dan-estetika.html
http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/11/26/390/

tulisan 10 softskill etika bisnis

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 4 EA17




MENENTUKAN STRATEGI PRODUK

KARAKTERISTIK DAN KLASIFIKASI PRODUK
Produk adalah segala sesuatu yang ditawarkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.
A. Karakteristik produk
- Tingkat produk : Hierarki nilai pelanggan
Tingkat dasar adalah manfaat inti : layanan atau manfaat yang benar-benar dibeli pelanggan.
Tingkat kedua adalah produk dasar : mengubah manfaat inti menjadi produk yang bisa digunakan.
Tingkat ketiga adalah produk yang diharapkan : atribut atau kondisi yang diharapkan dari suatu produk.
Tingkat keempat adalah produk tambahan : menyiapkan banyak produk untuk mengantisipasi harapan lebih pelanggan.
Tingkat kelima adalah produk potensial : mengetahui produk mana yang benar-benar bermanfaat dan mendapat penawaran tinggi.

B. Klasifikasi produk
- Berdasarkan Ketahanan dan Keberwujudan
Barang-barang tidak tahan lama : dikonsumsi dalam satu atau beberapa kali penggunaan. Contohnya sabun, minyak goreng.
Barang-barang tahan lama : dapat digunakan untuk waktu yang lama. Contohnya kulkas, pakaian. 
Jasa : produk tak berwujud tetapi tetap memberi manfaat. Contohnya salon, tempat reparasi, tempat cuci steam kendaraan.
- Jenis Barang Konsumen
Barang sehari-hari : barang yang dibutuhkan untuk penggunaan sehari-hari. Contohnya deterjen, pasta gigi.
Barang belanja : barang yang memiliki masing-masing perbandingan kualitas, harga, dan gaya. Contohnya perabotan rumah tangga.
Barang khusus : barang yang memiliki karakteristik atau identitas yang unik. Contohnya mobil, peralatan elektronik.
Barang yang tak dicari : barang yang tidak terlalu dikenal atau terpikirkan tetapi bisa dibutuhkan suatu saat. Contohnya pengharum ruangan, kamera cctv.

- Jenis Barang Industri
Bahan dan suku cadang : barang yang menjadi bagian dari produk yang diciptakan produsen. Contohnya beras, ternak, kayu, bijih besi.
Barang modal : barang tahan lama yang berguna dalam pengembangan produk jadi. Contohnya pabrik, mesin-mesin pengolah, computer.
Layanan bisnis dan pasokan : barang dan jasa jangka pendek yang berguna dalam pengembangan produk jadi. Contoh dari pasokan antara lain kertas, ATK. Sedangkan contoh untuk layanan seperti reparasi peralatan, penasehat hukum dan bisnis.

DIFERENSIASI
A. Diferensiasi Produk
- Bentuk : membedakan ukuran, bentuk, dan struktur fisik.
- Fitur : memvariasikan dan melengkapi dengan berbagai fungsi yang mendukung.
- Penyesuaian : menyesuaikan dengan berbagai keinginan perorangan.
- Kualitas kinerja : membedakan kinerja untuk menghasilkan berbagai kualitas produk, semakin maksimal kinerja yang dilakukan, maka kualitas produk yang dihasilkan akan semakin tinggi.
- Kualitas kesesuaian : semua unit yang diproduksi benar-benar identik dan memenuhi spesifikasi yang dijanjikan.
- Ketahanan : umur dari produk diharapkan tahan lama baik dalam kondisi biasa ataupun tidak.
- Keandalan : ukuran probabilitas bahwa produk dapat memberi manfaat yang maksimal.
- Kemudahan perbaikan : ukuran kemudahan dalam perbaikan bila produk mengalami kerusakan.
- Gaya  : gambaran penampilan dari produk.

B. Desain
Desain adalah totalitas fitur yang mempengaruhi tampilan dan fungsi produk sesuai kebutuhan pelanggan. Pengaruh desain produk adalah sebagai cara potensial dalam penawaran untuk mendiferensiasikan dan memposisikan suatu produk dengan produk yang lain.
C. Diferensiasi Jasa
- Kemudahan pemesanan : seberapa mudah pelanggan menempatkan pemesanan dengan perusahaan.
- Pengiriman : seberapa baik produk atau jasa sampai ke pelanggan, yang meliputi ketepatan waktu dan kondisinya.
- Instalasi : layanan yang dilakukan untuk membuat produk beroperasi dengan baik.
- Pelatihan pelanggan : melatih karyawan pelanggan dalam menggunakan peralatan pemasok dengan benar dan efisien.
- Konsultasi pelanggan : menerima saran dan kritik dari pelanggan untuk kebaikan produk atau jasa selanjutnya.
- Pemeliharaan dan perbaikan : layanan untuk membantu pelanggan mempertahankan produk agar terus dalam kondisi yang baik.
- Pengembalian : bersedia ganti untung terhadap produk yang tidak sesuai dengan keinginan pelanggan sebagai bentuk tanggung jawab.

HUBUNGAN PRODUK DAN MEREK
A. Hierarki Produk
- Kebutuhan keluarga : kebutuhan inti yang dibutuhkan keluarga produk. Contohnya keamanan.
- Keluarga produk : semua kelas produk yang dapat memuaskan kebutuhan initi dengan efektivitas yang masuk akal. Contohnya tabungan dengan penghasilan.
- Kelas produk : kelompok produk dalam keluarga produk yang memiliki fungsi saling terkait. Contohnya instrumen keuangan (tabungan, deposito, tingkat suku bunga, saham, obligasi, hutang, dll)
- Lini produk : kelompok produk dalam kelas produk yang mempunyai fungsi serupa. Contohnya asuransi jiwa.
- Jenis produk : sekelompok barang dalam lini produk yang terbagi menjadi beberapa bentuk produk. Contohnya asuransi jiwa berjangka.
- Barang/unit penyimpanan stok/varian produk : unit yang dibedakan dalam lini produk berdasarkan ukuran, harga, tampilan, dll. Contohnya asuransi jiwa prudential yang bisa diperbarui.

B. Sistem dan Bauran Produk
- Sistem produk : kelompok barang yang berbeda tapi berhubungan dan berfungsi serupa. Contohnya produk handphone dan ipod sama-sama dilengkapi untuk headset, kamera, mp3,perekam suara,dll.
- Bauran produk : kumpulan semua produk yang ditawarkan untuk dijual oleh penjual tertentu. Contoh produk YAMAHA ada yang berupa produk otomotif dan juga peralatan musik.

C. Analisis Lini Produk
- Penjualan dan laba : penjualan sangat terkait dengan laba. Semakin tinggi penjualan, semakin tinggi laba yang diperoleh. Tetapi dalam analisis lini produk, penjualan dan laba mempunyai potensi berbeda karena harga mahal untuk biaya iklan sebagai cara meningkatkan penjualan dan laba.
- Profil pasar : melakukan pemetaan produk yang ditawarkan ke pasar. Pemetaan produk bertujuan untuk mengidentifikasi segmen pasar, sehingga posisi penawaran produk akan sesuai dengan masing-masing target yang telah ditentukan.

D. Panjang Lini Produk
- Perpanjangan lini
Perpanjangan ke bawah pasar : memposisikan penawaran di pasar menengah dengan lini harga yang lebih murah.
Perpanjangan ke atas pasar : memasuki bagian atas pasar untuk meningkatkan pertumbuhan dan memposisikan diri sebagai produsen lini penuh.
Perpanjangan dua arah : melayani pasar menengah sehingga dapat memperpanjang lini produk ke atas dan ke bawah.
- Pengisian lini : memperpanjang lini produk dengan menambah barang dengan motif memperoleh laba tambahan, memuaskan penyalur, memanfaatkan kelebihan barang, menyingkirkan pesaing, dan menjadi perusahaan mapan.
- Modernisasi, penampilan, dan pengurangan lini : mengevaluasi, memperbaiki, dan melakukan inovasi terhadap produk untuk menjadikan produk lebih menarik dan sebagai pengganti produk lama.

E. Penetapan Harga Bauran Produk
- Penetapan harga lini produk : menggunakan tingkat harga yang telah ditentukan untuk produk lini sesuai dengan kualitas produk.
- Penetapan harga fitur opsional : menentukan harga produk sesuai dengan fitur yang ada atau ditambahkan pada produk lini. 
- Penetapan harga produk terikat : menentukan harga berdasarkan produk tambahan terikat yang ada.
- Penetapan harga dua bagian : menentukan harga produk berdasarkan biaya tetap ditambah biaya lain tambahan.
- Penetapan harga produk sampingan : menentukan harga produk sampingan yang masih memiliki nilai.
- Penetapan harga paket produk : menentukan harga sesuai dengan pemaketan yang dilakukan terhadap produk.

F. Co- Branding dan Penetapan Merek Bahan Baku
- Co- Branding adalah penetapan merek bersama atau gabungan menjadi satu produk bersama.
- Penetapan merek bahan baku merupakan langkah menciptakan ekuitas merek bagi bahan, komponen, atau suku cadang yang terkandung dalam produk lainnya.


PENGEMASAN, PELABELAN, JAMINAN, DAN GARANSI
A. Pengemasan
Kegiatan merancang dan memproduksi wadah untuk sebuah produk.
- Faktor pengaruh pengemasan : pasar swalayan, kekayaan konsumen, perusahaan dan citra merek, peluang inovasi.
- Tujuan pengemasan : identifikasi merek, ekspresi informasi, memfasilitasi dan melindungi produk, membantu dalam penyimpanan, membantu konsumsi produk.

B. Pelabelan
Bisa bertujuan sebagai identifikasi produk, peringkat/kelas produk, gambaran produk, bentuk promosi produk.

C. Jaminan dan Garansi
- Jaminan : pernyataan resmi kinerja produk yang diharapkan produsen.
- Garansi : bukti yang menunjukkan bahwa produk memiliki mutu tinggi dan kinerja layanan yang dapat diandalkan.

tulisan 9 softskill etika bisnis

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 4 EA17




A. Pentingnya Komunikasi
Membangun komunikasi yang baik dengan pelanggan itu sangat penting, sehingga Anda bisa mendapatkan pelanggan setia yang membantu mempromosikan produk Anda. Anda bisa mendapatkan review positif tentang produk Anda di blog mereka atau mereka mempromosikan ke keluarga atau teman mereka untuk membeli produk atau jasa yang Anda jual. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membangun hubungan yang berkelanjutan dengan pelanggan adalah sebagai berikut :
1. Berikan informasi tentang promo, produk baru, dan diskon untuk pelanggan secara berkala. Anda dapat mengirim mereka e-mail, SMS, brosur  dll
2. Mengadakan acara atau pertemuan antara Anda dengan pelanggan potensial. Acara ini dapat dilakukan dengan makan siang, peluncuran produk, makan malam, dll
3. Mintalah masukan mereka dan testimonial sebagai saran untuk membantu meningkatkan produk Anda. Untuk melakukan ini, Anda dapat melakukan survei, terutama tentang produk baru.
4. Berkomunikasi secara teratur dan perhatikan untuk tidak membangun komunikasi satu arah. Komunikasi dua arah adalah pilihan terbaik untuk membantu perusahaan Anda menjadi lebih baik. Hal ini disarankan oleh Craig Newmark.

Dengan melakukan hal-hal yang disarankan di atas, Anda dapat meningkatkan perusahaan Anda untuk melakukan lebih baik untuk mendapatkan kepuasan pelanggan lebih tinggi yang membawa lebih banyak keuntungan pada akhirnya. Jangan pernah melupakan pentingnya komunikasi dengan pelanggan Anda karena betapa bagusnya produk Anda itu akan sia-sia jika Anda tidak melakukan teknik pemasaran yang tepat.

B. Definisi Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi nonverbal.
Sedangkan menurut Lasswell (1960): Komunikasi adalah pesan yang disampaikan kepada komunikan (penerima) dari komunikator(sumber) melalui saluran-saluran tertentu baik secara langsung/tidak langsung dengan maksud memberikan dampak/effect kepada komunikan sesuai dengan yang diingikan komunikator.Yang memenuhi 5 unsur who, says what, in which channel, to whom, with what effect.

C. Proses Komunikasi
Bagaimana komunikator menyampaikan pesan kepada komunikannya, sehingga dapat menciptakan suatu persamaan makna antara komunikan dengan komunikatornya. Proses komunikasi ini bertujuan untuk menciptakan komunikasi yang efektif (sesuai dengan tujuan komunikasi pada umumnya). proses komunikasi, banyak melalui perkembangan.
Proses komunikasi dapat terjadi apabila ada interkasi antar manusia dan ada penyampaian pesan untuk mewujudkan motif komunikasi.
Tahapan proses komunikasi adalah sebagai berikut :
1. Penginterprestasian
Hal yang diinterpretasikan adalah motif komunikasi, terjadi dalam diri komunikator. Artinya, proses komunikasi tahap pertama bermula sejak motif komunikasi muncul hingga akal budi komunikator berhasil menginterpretasikan apa yang ia pikir dan rasakan ke dalam pesan (masih abstrak). Proses penerjemahan motif komunikasi ke dalam pesan disebut interpreting.
2. Penyandian
Tahap ini masih ada dalam komunikator dari pesan yang bersifat abstrak berhasil diwujudkan oleh akal budi manusia ke dalam lambang komunikasi. Tahap ini disebutencoding, akal budi manusia berfungsi sebagai encorder, alat penyandi: merubah pesan abstrak menjadi konkret.
3. Pengiriman
Proses ini terjadi ketika komunikator melakukan tindakan komunikasi, mengirim lambang komunikasi dengan peralatan jasmaniah yang disebut transmitter, alat pengirim pesan.
4. Perjalanan
Tahapan ini terjadi antara komunikator  dan komunikan, sejak pesan dikirim hingga pesan diterima oleh komunikan.
5.  Penerimaan
Tahapan ini ditandai dengan diterimanya lambang komunikasi melalui peralatan jasmaniah komunikan. 6.  Penyandiaan Balik
Tahap ini terjadi pada diri komunikan sejak lambang komunikasi diterima melalui peralatan yang berfungsi sebagai receiver hingga akal budinya berhasil menguraikannya (decoding).
7. Kegaduhan
Gangguan (noise) merupakan sifat yang melekat pada komunikasi. Dalam setiap proses komunikasi, kegaduhan atau kendala-kendala dalam berkomunikasi akan selalu ada. Gangguan dapat timbul dalam saluran komunikasi, atau metode pengiriman seperti udara dan kertas. Gangguan juga dapat terjadi secara internal (kurang perhatian penerima) atau eksternal (gangguan suara lain. Tahap ini terjadi pada komunikan, sejak lambang komunikasi berhasil diuraikan dalam bentuk pesan.

D. Komunikasi Persuasif
Komunikasi yang bertujuan untuk mengubah atau memengaruhi kepercayaan, sikap, dan perilaku seseorang sehingga bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh komunikator.

E. Pandangan Tentang Proses Komunikasi
Komunikasi pemasaran mungkin hanya berfokus untuk mengatasi kesenjangan kesadaran akan produk, citra, atau preferensi dalam pasar sasaran. Tetapi pandangan dalam komunikasi pemasaran ini memiliki beberapa keterbatasan, terlalu pendek dan mahal, dan sebagian besar pesan jenis ini tidak sampai kepada pelanggan sasaran.
Sekarang terjadi gerakan yang memandang komunikasi sebagai pengelolaan proses pembelian pelanggan sepanjang waktu. Selama tahap sebelum penjualan, tahap penjualan, tahap pemakaian, dan tahap setelah pemakaian. Dan karena setiap pelanggan berbeda, program komunikasi perlu dirancang untuk segmen, celah pasar, dan bahkan individu tertentu.
Titik awal dalam proses komunikasi adalah memeriksa semua interaksi potensial yang mungkin dimiliki pelanggan sasaran dengan produk dan perusahaan. Misalnya, seseorang yang ingin membeli komputer akan bertanya pada orang lain, melihat iklan di televisi, membaca artikel di koran dan majalah, dan mengamati komputer yang dipajang di toko-toko komputer. Pemasar perlu menilai pengalaman dan kesan-kesan manakah yang paling berpengaruh pada berbagai tahap dalam proses pembelian. Pemahaman ini akan membantu pemasar dalam mengalokasikan dana komunikasinya dengan lebih efisien.

F. Memilih saluran Komunikasi
Saluran komunikasi dibagi dalam beberapa macam sbb:
1. Saluran interpersonal dan media massa
2. Saluran lokal dan saluran kosmopolit
Saluran interpersonal adalah saluran yang melibatkan pertemuan tatap muka (sumber dan penerima) antara dua orang atau lebih. Misalnya rapat atau pertemuan kelompok, percakapan langsung, pembicaraan dari mulut ke mulut, dsb.
Sedangkan saluran media massa adalah alat-alat penyampai pesan yang memungkinkan sumber mencapai suatu audiens dalam jumlah besar, yang dapat menembus batasan waktu dan ruang. Misalnya radio, televisi, film, surat kabar, buku, dsb.
Saluran antar pribadi disebut saluran lokalit apabila kontak-kontak langsung itu sebatas daerah atau sistem sosial itu saja. Sedangkan saluran melalui media massa sudah pasti bersifat kosmopolit. Sebaliknya saluran media massa dapat dipastikan bersifat kosmopolit.

G. Model Komunikasi Pemasaran
Model Komunikasi Pemasaran di bagi menjadi dua :
1. Model Makro
Perhatian yang selektif : Dengan memberikan pesan iklan, yang menjelaskan mengapa para pengiklan kadang-kadang berbuat apa saja untuk menarik audiens melalui ketakutan, musik, daya tarik sex sual, atau berita utama yang tebal yang menjanjikan sesuatu.
Penyimpangan selektif : Penerima akan mendengarkan apa yang sesuai dengan system keyakinannya akibatnya penerima sering menambahkan sesuatu yang tidak ada pada pesan tersebut.
Ikatan Selektif : Orang-orang hanya akan menyimpan lama dalam ingatannya sebagian kecil pesan yang sampai kepada mereka apabila menerima.
1. Proses Model Mikro
Dengan Melihat Tanggapan Pelanggan sehingga proses komunikasi didasarkan pada tugas komunikator.
a. Kesadaran
b. Pengetahuan
c.Kesukaan
d. Ke lebihsukaan atau preferensi
e. Keyakinan
f. Pembelian

H. Alat-alat Promosi dalam Komunikasi Pemasaran
1. Periklanan
Periklanan merupakan bentuk komunikasi yang digunakan untuk membujuk audiens (pemirsa, pembaca atau pendengar) untuk mengambil beberapa tindakan sehubungan dengan produk, ide, atau layanan.
2. Promosi Penjualan
Promosi Penjualan adalah sales promotion yaitu semua cara yang digunakan oleh agen pemasaran untuk menginformasikan, membujuk atau mempengaruhi pengguna akhir produk, tidak termasuk iklan, penjualan pribadi, dan publisitas.
3. Penjualan Tatap Muka
Presentasi secara lisan dalam suatu percakapan dengan satu atau lebih calon pembeli dengan tujuan memperoleh penjualan dari produk yang dihasilkan.

tulisan 8 softskill etika bisnis

IGNATIUS BAGAS WIBISONO
19211143 / 4 EA17



DESAIN RISET

PENGERTIAN DESAIN RISET
Desain riset adalah kerangka kerja atau rencana untuk melakukan studi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam mengumpulkan dan menganalisis data.

JENIS-JENIS DESAIN RISET
a. Riset Eksploratori 
Desain riset yang lebih menekankan pada pengumpulan ide-ide dan masukan-masukan. Hal ini khusus berguna untuk memecahkan masalah yang luas dan samar menjadi sub masalah yang lebih sempit dan lebih tepat.
Tujuan riset eksploratori adalah untuk menjajagi atau membedah suatu masalah secara menyeluruh dengan teliti untuk memperoleh wawasan (insights) dan pemahaman (understanding).
Beberapa manfaat riset eksploratori : 
- Merumuskan atau membuat batasan masalah secara lebih tepat dan rinci 
- Mengidenifikasi alternatif arah tindakan 
- Merumuskan hipotesis 
- Mengisolasi peubah kunci dan saling hubungannya untuk penyelidikan lebih lanjut 
- Memperoleh gagasan untuk mengembangkan pendekatan terhadap masalah 
- Membuat prioritas untuk penelitian selanjutnya 

b. Riset Deskriptif 
Desain riset yang lebih menekankan pada penentuan frekuensi terjadinya sesuatu atau sejauh mana dua variable berhubungan.
Tujuan riset deskriptif adalah menjelaskan suatu topik yang biasanya berupa fungsi atau karakteristik pasar.
Beberapa manfaat riset deskriptif :
- Menjelaskan karakteristik kelompok tertentu misalnya konsumen, wiraniaga (salespeople), organisasi, dan area pasar. Misalnya riset untuk menentukan profil konsumen berat (heavy buyer) dari adipasar tertentu 
- Estimasi persentase populasi tertentu dengan perilaku belanja tertentu 
- Menentukan persepsi terhadap karakteristik produk 
- Menentukan hubungan peubah perilaku belanja misalnya belanja sambil makan di luar rumah 
- Membuat  prediksi yang spesifik misalnya prediksi belanja pada adipasar tertentu pada daerah tertentu 

c. Riset Sebab-Akibat Atau Kausal
Desain riset yang lebih menekankan pada penentuan hubungan sebab dan akibat.
Tujuan riset sebab-akibat adalah untuk memperoleh kenyataan yang hubungannya bersifat sebab-akibat. Secara lebih khusus adalah sebagai berikut :
- Mengetahui peubah yang menjadi penyebab (independent variable) dan peubah akibat (dependent variable) dari  suatu fenomena.
- Menentukan sifat atau hakikat  hubungan antara peubah penyebab dan peubah yang akibatnya akan dibuat prediksinya.

HUBUNGAN ANTARA RISET EKSPLORATORI, DESKRIPTIF, DAN SEBAB-AKIBAT
Jika hanya sedikit informasi yang diketahui tentang masalah yang akan diteliti, riset  eksploratori dilakukan sebagai perintis untuk dapat merinci situasi masalah, membuat arah dan langkah-langkah selanjutnya.
Riset eksploratori umumnya diikuti oleh riset deskriptif atau riset sebab akibat.
Tidak selamanya riset dimulai dengan riset eksploratori karena hakikat riset tergantung dari situasi yang dihadapi. Riset kepuasan konsumen yang dilakukan tiap tahun misalnya tidak perlu dimulai dengan riset eksploratori.
Riset eksploratori dapat membantu pemahaman riset deskriptif atau riset sebab-akibat. Riset tentang penentuan harga yang dihasilkan oleh riset sebab-akibat atau disekriptif sukar dipahami oleh para manajer sehingga pemahamnya perlu dibantu dengan riset eksplorasi.





METODE PENELITIAN

PENGERTIAN METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan suatu prosedur atau cara untuk mengetahui
sesuatu yang terdiri dari langkah-langkah sistematis. Menurut Soewardi langkah-langkah tersebut adalah identifikasi masalah, kerangka berfikir, hipotesis, disain pengujian hipotesis, disain pengumpulan data, dan penarikan kesimpulan. 
Sedangkan menurut Suriasumantri langkah-langkah dalam metode ilmiah tersebut adalah :

- Perumusan Masalah
Merupakan pertanyaan-pertanyaan mengenai obyek empiris yang jelas batas-batasnya serta dapat diidentifikasikan faktor-faktor yang terkait di dalamnya.
- Penyusunan kerangka berpikir
Menjelaskan hubungan yang mungkin terdapat antara berbagai faktor yang saling terkait. Kerangka berpikir ini disusun secara rasional berdasarkan premis-premis ilmiah yang telah teruji kebenarannya dengan memperhatikan faktor-faktor empiris yang relevan dengan permasalahan.
- Perumusan hipotesis
Merupakan jawaban atau dugaan sementara dari kerangka berpikir yang dikembangkan.
- Pengujian hipotesis
Merupakan pengumpulan fakta-fakta yang relevan dengan hipotesis yang diajukan untuk memperlihatkan apakah terdapat fakta-fakta yang mendukung hipotesis tersebut atau tidak.
- Penarikan kesimpulan
Merupakan penilaian apakah sebuah hipotesis yang diajukan itu ditolak atau diterima. Sekiranya dalam proses pengujian terdapat fakta yang cukup mendukung hipotesis maka hipotesis itu diterima. Sebaliknya, sekiranya dalam proses pengujian tidak terdapat fakta yang cukup mendukung hipotesis maka hipotesis itu ditolak.